Jumat, 28 Agustus 2026 – 08:37 WIB
Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak (kiri) Seiring Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Markas Polda Sumut, Medan, Kamis (27/8/2026). ANTARA/HO-Bidang Humas Polda Sumatera Utara.
jpnn.com – Polisi telah menangkap dua pelaku kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi digital berinisial RA (25), di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Sumut Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak berucap kedua tersangka berinisial AP (27), Penduduk Kabupaten Langkat, dan GPM (29) Penduduk Medan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan atau Pasal 479 berbarengan ancaman hukuman maksimal pidana Wafat, pidana penjara seumur Hayati, atau pidana penjara paling lamban 20 tahun.
Beliau menerangkan bahwa kasus itu bermula dari penemuan jasad korban di kawasan perkebunan tebu di lorong Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Kamis (13/8/2026) Sekeliling pukul 03.50 WIB.
Kemudian, tim dari Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara melaksanakan penyelidikan hingga tercapai melaksanakan pengungkapan kasus tersebut.
“output penyelidikan dan kerja Baju Polres Belawan berbarengan Ditreskrimum Polda Sumut, menangkap AP dan GPM pada Jumat (14/8) Sekeliling pukul 03.30 WIB di keliru Esa penginapan Medan Amplas,” ungkapan Cornelius di Markas Polda Sumut, Medan, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, mobil korban dijual pelaku kepada penadah seharga Rp 17 juta.
Selain kedua pelaku Primer, polisi juga menangkap dua orang Nan disinyalir sebagai penadah mobil korban, dan kendaraan tersebut telah ditangani sebagai barang kabar.