Oknum kades OKU Selatan jadi tersangka pengeroyokan buruh hingga tewas
Jumat, 28 Agustus 2026 07:54 WIB

Muaradua (ANTARA) – Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, menentukan SDI, oknum Kepala Desa (kades) Sukabumi sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap korban Suhendra (49) ciptakan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga internal keterangan Nan didapat di Palembang, Rabu berbisik peristiwa pengeroyokan hingga korban meninggal Bumi tersebut terjadi pada Selasa (18/8) Sekeliling pukul 23.00 WIB.
“Kasus penganiayaan Nan menyebabkan korban meninggal Bumi ini dikerjakan tersangka Seiring dua pelaku lainnya Adalah JK dan IN Nan Tetap internal pengejaran polisi,” katanya.
Beliau berbisik.peristiwa tersebut bermula ketika JK mendatangi Griya kontrakan Suhendra di Desa Sukabumi.
JK disinyalir langsung memukul korban memanfaatkan tangan Hampa dikarenakan menuduh Suhendra Mempunyai Interaksi perselingkuhan berdua istrinya.
Korban kemudian diangkut Melangkah kaki menuju Griya Kepala Desa Sukabumi Nan disaksikan oleh dua orang saksi.
Sesampainya di Griya kepala desa, situasi makin memanas di mana terduga pelaku IN, Nan dikatakan merupakan anak kandung JK turut mengerjakan kekerasan terhadap korban berdua memukul dan menendang berulang kali, terutama pada bagian kepala dan tubuh korban.
internal situasi tersebut, SDI Nan berada di Letak juga disinyalir ikut tersulut emosi dan mengerjakan kekerasan terhadap korban.
Korban sempat kritis dan dilarikan ke bidan desa, namun pada Rabu (19/8) Sekeliling pukul 05.30 WIB, Suhendra dinyatakan meninggal Bumi.
“internal pemeriksaan, SDI menyetujui keterlibatannya internal langkah kekerasan terhadap Suhendra. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka,” ungkapnya.
Atas kasus tersebut, tersangka akan dijerat berdua Pasal 262 Bagian (4) atau Pasal 466 Bagian (3) dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.
Kasat menegaskan alur penyidikan Tak berhenti pada penetapan SDI sebagai tersangka.
Polres OKU Selatan berikut mengerjakan pengejaran terhadap JK dan IN Nan sampai saat ini Tetap internal pengejaran polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026