Driver taksi digital bernama Rian Alamsyah terdeteksi tewas perkebunan tebu di Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Kedua pelaku AP dan GM membunuh korban dikarenakan kena tanggung (kentang) nyabu.
Awalnya Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak memaparkan kasus pembunuhan ini terungkap setelah jasad korban terdeteksi pada Kamis (13/8) Sekeliling pukul 03.50 WIB. Polisi kemudian mengerjakan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Pelaku inisial AP berbarengan rekannya GPM mengagendakan perampokan dan pembunuhan berbarengan Sasaran sopir Grab (taksi digital) berbarengan tapak menjerat lehernya dari belakang memakai ikat pinggang,” ungkapan Cornelis, Kamis (27/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cornelis menyebut kedua pelaku memesan taksi digital. Pesanan pertama dibatalkan oleh pelaku. “Pertama dipesan, mereka gagalkan, mereka batalkan dikarenakan menyaksikan si pengemudi berbadan tegap, sehingga mereka khawatir,” jelasnya.
Tak pelan kemudian, pelaku kembali memesan taksi digital. Mobil Daihatsu Ayla Nan dikemudikan korban kemudian tiba menjemput.
“Kemudian mereka pesan kembali melalui digital, kemudian tiba kendaraan Ayla Nan dikendarai oleh korban. Mereka memasuki. Sempat bertanya bahwa kendaraan Nan Eksis di digital itu Ialah gambar orang lain, Adalah bapaknya si korban,” tuturnya.
internal perjalanan, kedua pelaku menginginkan korban berhenti berbarengan alasan hendak buang air Mini. tidak presisi Esa pelaku kemudian berkurang dari mobil.
ketika mobil berhenti, AP langsung menjerat leher korban dari belakang memakai ikat pinggang milik GPM. Korban sempat melawan, hingga AP menginginkan Donasi dari GPM.
“Dari belakang Kerabat AP ini menjerat leher si korban. Kemudian berbarengan perlawanan dari si korban, pada akhirnya si tersangka AP minta Donasi kepada GPM Nan sedang kencing tadi. Kemudian kembali memasuki, pada akhirnya mereka berdua mengerjakan pengeroyokan, memukul, kemudian Tiba pada akhirnya si korban lemas,” ungkapnya.
Korban kemudian dipindahkan ke bagian belakang mobil. AP memungut alih kemudi dan membawa mobil tersebut. “Kemudian mereka Melangkah susut extra extra dari Esa kilometer, kemudian mereka berhenti mendapatkan rokok, kemudian mendapatkan tali,” ujarnya.
Setelah mendapatkan tali, kedua pelaku kembali mengembangkan perjalanan. Mereka kemudian membuang korban di kawasan perkebunan tebu PTPN II, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Polisi menyebut korban ketika dibuang Tetap menunjukkan tanda-tanda kehidupan. “Mereka kembali Melangkah, kemudian membuang si korban Nan tadinya Tetap Beralih, Tetap mengorok, kemudian dibuang,” jelasnya.
“Setelah itu mereka kesana meninggalkan Letak peristiwa, Loka pembuangan. Kemudian mereka berangkat melarikan diri, kemudian memasarkan mobil tersebut kepada seseorang ciptakan meraih mendapatkan maksud mereka, Adalah berupa Duit,” terus Beliau.
Pelaku Nyabu Sebelum Menjalankan tindakan
Sebelum menjalankan aksinya kedua pelaku sedang mengonsumsi sabu di tidak presisi Esa warnet. “Mereka berdua berada di warung internet (warnet). Kemudian mereka ‘nyabu’, ya, memakai sabu mereka berdua,” singkap Cornelis.
dikarenakan bius sabu Nan dikonsumsi mulai habis, kedua tersangka Mau mendapatkan sabu pelengkap. lalu, kedua tersangka Mau mendapatkan sabu pelengkap, namun sayangnya mereka tak Mempunyai Duit.
“Motifnya Ialah tersangka AP dan GPM ini dikarenakan mula mulanya sedang nyabu. Kemudian, dikarenakan kehabisan bahan sabunya, kemudian mereka Tetap Mau mengkonsumsi sabu dikarenakan mungkin Tetap tanggung,” ucapnya.
dikarenakan Tak mempunyai Duit mereka mengagendakan sebuah perampokan berbarengan menargetkan supir taksi digital. “Fana mereka Tetap mempunyai keinginan ciptakan mengembangkan nyabunya dan mereka Tak Mempunyai Duit dan berfikir mencari Duit berbarengan mengerjakan perampokan dan pembunuhan,” ujarnya.
internal kasus tersebut, polisi telah memutuskan AP dan GPM sebagai tersangka. Keduanya saat ini diproses secara aturan atas perampokan dan pembunuhan tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 atau Pasal 479. Ancaman hukuman maksimal internal pasal tersebut berupa pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau penjara selama 20 tahun.
“Ini ancaman hukumannya Ialah Nan maksimal pidana Wafat, kemudian seumur Hayati, atau pidana penjara selama 20 tahun. Ini pasal Nan terberat Nan kita terapkan di internal penanganan kasus ini,” pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Simak Video “Video: Bu Guru di OKU Selatan Ditusuk Pelajar SMP hingga Tewas “
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)