Malang –
Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (23) di Pengadilan Negeri Malang telah memasuki program tuntutan. Terdakwa Bripka Agus Sulaiman dan temannya dituntut jaksa hukuman penjara seumur Hayati.
Kepala Seksi Pidana Biasa (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu Budi Murwanto mengemukakan, tuntutan maksimal ini dijatuhkan dikarenakan peran kedua terdakwa Nan Baju-Baju melangkah dan dominan, mulai dari perencanaan hingga eksekusi korban.
“Ini kenapa kami Tiba dua-duanya dihukum Baju berdua seumur Hayati. dikarenakan memang peran masing-masing, berkualitas si terdakwa Esa maupun terdakwa dua, Baju-Baju melangkah (membunuh korban),” ujar Budi kepada wartawan usai persidangan, Kamis (27/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi memaparkan, terdakwa pertama Merupakan Bripka Agus Mempunyai peran sentral sejak mula. Selain mengagendakan pembunuhan, Agus menyiapkan alat-alat penjerat seperti borgol hingga lakban ciptakan menyekap korban di bagian dalam mobil.
Hal Nan memperberat tuntutan, Agus merupakan Abang ipar korban sekaligus aparat penegak aturan melangkah ketika peristiwa melangkah, meski ketika ini telah Formal diberhentikan Tak berdua hormat (PTDH).
Fana itu, terdakwa kedua, Suyitno turut menggenggam peran vital Nan juga Tak mendapatkan dianggap tidak berat banget. Suyitno terungkap berperan mendukung secara fisik berdua menggenggam kedua kaki korban ketika eksekusi juga Pendongeng ide-ide rekayasa ciptakan menghapuskan jejak kejahatan.
“Terdakwa dua ini memberikan ide agar korban Tak dibunuh di Griya terdakwa Esa, melainkan dibuang ke pinggir jalur tol atau sumur agar seolah-olah korban merasakan kecelakaan. Terdakwa dua juga Nan mengusulkan pembelian helm dan sarung tangan ciptakan menghilangkan sidik jari,” bebernya.
Atas perbuatannya, jaksa penuntut Biasa menjerat kedua terdakwa memanfaatkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana.
mendengarkan tuntutan ini, Bripka Agus dan Suyitno mengaku sadar ancaman hukuman seumur Hayati Nan mengintainya ini. Kendati demikian, kedua terdakwa hanya bersikap Papak tak memakai menunjukkan penyesalan atau emosi Nan mencolok di ruang sidang.
alur Pengungsian terdakwa seusai sidang pun mendapat pengawalan ketat dari petugas ciptakan menghindari potensi kericuhan dikarenakan luapan emosi keluarga korban Nan memadati persidangan.
Persidangan rencananya akan dilanjutkan pada pekan Ambang berdua program pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
lebih sebelumnya, korban Faradila terdeteksi tewas di sungai jalur Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi.
(hil/abq)