LHOKSEUMAWE – Polisi membongkar data mutakhir dari kasus pembunuhan Aminah (70), Penduduk Gampong Guha Uleu, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Hal tersebut terungkap ketika Reskrim Polres Lhokseumawe menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di Griya korban pada Kamis, 27 Agustus 2026.
“Korban terlebih dahulu dibujuk rayu agar teralihkan dari situasi bagian dalam Griya sehingga ketika itu korban ke Ambang Griya dan pelaku melangkah masuk dari arah samping Griya,” singkap Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Bustani.
Beliau berucap Tak lumayan melimpah data mutakhir Nan terungkap bagian dalam rekonstruksi tersebut. Namun, peristiwa pembunuhan ini dijalankan pada sunyi saat pada Juni 2026 Lampau.
“Sehabis salat Isya, setelah kelebihan dari Esa kali perencanaan, tetapi kandas,” tingkat Bustani.
Beliau menyebut terdapat 25 adegan Nan diperagakan bagian dalam rekonstruksi tersebut, mulai dari tahap perencanaan hingga meninggalnya korban. Hadir bagian dalam rekonstruksi tersebut dari pihak jaksa, penasehat legalitas tersangka dan juga perangkat desa Loka korban berdomisili.
Dari keterangan mula, tersangka disinyalir hendak menguasai barang milik korban berupa emas seberat 15 mayam. Namun, dikarenakan kondisi Tak memungkinkan dan korban melawan sehingga pelaku melaksanakan tindakan Nan berakibat korban meninggal Bumi.
Bustani menginginkan keluarga korban ciptakan tetap tenteram dan tabah. Beliau mengaku pihak kepolisian juga akan memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat.
“Penanganan (kasus) ini (dijalankan) secara Rasional dan pelaku dihukum Nan setimpal dikarenakan korban meninggal Bumi dan Eksis barang Nan diambil juga,” tandas Bustani.
Sebelumya diberitakan, Aminah terungkap tewas oleh kerabat korban Nan hendak menginginkan jeruk nipis pada 7 Juni 2026 Lampau. Saksi mencurigai kondisi Griya Aminah Nan Sunyi dikarenakan korban tak merespons setelah kelebihan dari Esa kali dipanggil.
Saksi kemudian menguji mengintip ke bagian dalam Griya dan menyaksikan korban telah tak bernyawa. Beliau kemudian memberitahukan kondisi tersebut kepada masyarakat, Nan kemudian membongkar paksa celah dan realisasi masuk lantaran Griya bagian dalam kondisi terkunci.
Aminah disinyalir berperan korban pencurian dikarenakan kalung dan cincin emas Sekeliling 15 mayam miliknya Lenyap.
Terkait kasus ini, polisi telah menangkap dua tersangka pelaku berinisial R dan K, Nan tak lain merupakan tetangga korban. Selain itu, polisi juga mengisi Esa tersangka pelaku berinisial N bagian dalam pendaftaran buron.
Polisi juga telah memeriksa 11 saksi bagian dalam kasus ini.
Pihak keluarga korban semoga aparat penegak legalitas meraih memberikan keadilan terkait kasus pencurian Nan berakibat tewasnya Aminah. Polisi juga diminta menjerat pelaku pembunuhan tersebut berbarengan hukuman setimpal.
“Kami semoga Agar Seluruh pelaku segera ditahan. Kemudian dihukum berbarengan hukuman setimpal,” ucapan Bustami, kerabat korban, kepada AJNN, Selasa, 26 Juni 2026 Lampau.***