Medan (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Biasa Kepolisian area (Polda) Sumatera Utara membongkar dua pelaku bagian dalam kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi daring berinisial RA (25) di Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Sumut Kombes Pol. Cornelius Mangarahon Simanjuntak berucap kedua tersangka berinisial AP (27), Penduduk Kabupaten Langkat, dan GPM (29) Penduduk Medan.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan atau Pasal 479 berbarengan ancaman hukuman maksimal pidana Wafat, pidana penjara seumur Hayati, atau pidana penjara paling pelan 20 tahun,” ujar Cornelius di Markas Polda Sumut, Medan, Kamis.
Ia berucap kasus tersebut bermula dari penemuan jasad korban di kawasan perkebunan tebu di lorong Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Kamis (13/8) Sekeliling pukul 03.50 WIB.
extra terus, ia berucap tim dari Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara mengerjakan penyelidikan, kemudian tercapai mengerjakan pengungkapan kasus tersebut.
“output penyelidikan dan kerja Baju Polres Belawan berbarengan Ditreskrimum Polda Sumut, menangkap AP dan GPM pada Jumat (14/8) Sekeliling pukul 03.30 WIB di tidak akurat Esa penginapan Medan Amplas,” katanya.
Ia berucap output penjualan mobil berbarengan biaya Rp17 juta dan telah dibeli oleh penadah. Selain kedua pelaku Primer, personel juga menangkap dua orang Nan diperkirakan sebagai penadah mobil korban, dan kendaraan tersebut telah dikendalikan sebagai barang bukti.
Cornelius mengimbuhkan, berdasarkan penelusuran keterangan kepolisian, AP dan GPM diperkirakan mutakhir mula sekali mengerjakan kejahatan berbarengan modus tersebut.
“Fana terkait Usul narkotika Nan digunakan keduanya sebelum beraksi, penyidik Tetap mengerjakan pendalaman extra terus,” ucapnya.
Pewarta: M. Sahbainy NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras meraih isi, mengerjakan crawling atau pengindeksan otomatis ciptakan AI di situs website ini tak memakai pengakuan tertulis dari Kantor Warta ANTARA.