Medan –
Fadly Lukman Simanjuntak (19), terdakwa pembunuhan terhadap Dian Iqbal Saragih memakai roket suar atau parachute (SOS) metiaksi ketika tawuran di Medan Belawan, divonis 10 tahun penjara. Vonis tersebut Baju berbarengan tuntutan jaksa Nan menuntut Fadly 10 tahun.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak oleh dikarenakan itu berbarengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet ketika membacakan amar putusan di PN Medan, Kamis (27/8/2026).
Menurut hakim, keadaan memberatkan dikarenakan Fadly berbelit-belit internal memberikan keterangan di persidangan. Philip menyebut perbuatan Fadly menimbulkan kehilangan Nan Tak meraih kembali terutama distribusi keluarga korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Keadaan Nan meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa Tetap meraih diharapkan hasilkan membenahi kehidupannya,” kata keliru Esa hakim Personil, Cipto Hosari Parsaoran Nababan internal pertimbangan putusan.
Menurut hakim, perbuatan Penduduk lorong Lorong II Veteran, Keluragan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan itu, telah terbukti bersalah melaksanakan tindak pidana sebagaimana dakwaan opsi kedua, Adalah Pasal 262 Bagian (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.
mendengarkan putusan tersebut, Fadly melalui penasihat hukumnya dan jaksa penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Lorita Tupaida Pane, kompak menegaskan akan mengajukan upaya aturan perbandingan.
Putusan majelis hakim tersebut terungkap Baju berbarengan (conform) berbarengan tuntutan JPU. Jaksa sebelum itu juga menuntut terdakwa Fadly 10 tahun penjara.
(astj/astj)