Driver taksi digital bernama Rian Alamsyah terdeteksi tewas perkebunan tebu di Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman Wafat.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak berbisik kasus itu terungkap setelah jasad korban terdeteksi pada Kamis (13/8) Sekeliling pukul 03.50 WIB. Polisi kemudian melaksanakan penyelidikan dan menangkap dua pelaku berinisial AP dan GPM.
“Pelaku inisial AP berbarengan rekannya GPM menyusun perampokan dan pembunuhan berbarengan Sasaran sopir Grab (taksi digital) berbarengan jejak menjerat lehernya dari belakang memanfaatkan ikat pinggang,” ungkapan Cornelis, Kamis (27/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku awalnya memesan taksi digital. Namun, pesanan tersebut dibatalkan pelaku.
“Pertama dipesan, mereka gagalkan, mereka batalkan dikarenakan menyaksikan si pengemudi berbadan tegap, sehingga mereka khawatir,” jelasnya.
Tak pelan kemudian, pelaku kembali memesan taksi digital. Mobil Daihatsu Ayla Nan dikemudikan korban kemudian tiba menjemput.
“Kemudian mereka pesan kembali melalui digital, kemudian tiba kendaraan Ayla Nan dikendarai oleh korban. Mereka memasuki. Sempat bertanya bahwa kendaraan Nan Eksis di digital itu Ialah gambar orang lain, Adalah bapaknya si korban,” tuturnya.
bagian dalam perjalanan, kedua pelaku menginginkan korban berhenti berbarengan alasan hendak buang air Mini. tidak akurat Esa pelaku kemudian berkurang dari mobil.
ketika mobil berhenti, AP langsung menjerat leher korban dari belakang memanfaatkan ikat pinggang milik GPM. Korban sempat melawan, hingga AP menginginkan Donasi dari GPM.
“Dari belakang Kerabat AP ini menjerat leher si korban. Kemudian berbarengan perlawanan dari si korban, pada akhirnya si tersangka AP minta Donasi kepada GPM Nan sedang kencing tadi. Kemudian kembali memasuki, pada akhirnya mereka berdua melaksanakan pengeroyokan, memukul, kemudian Tiba pada akhirnya si korban lemas,” ungkapnya.
Korban kemudian dipindahkan ke bagian belakang mobil. AP meraih alih kemudi dan membawa mobil tersebut. “Kemudian mereka Melangkah turun kelebihan kelebihan dari Esa kilometer, kemudian mereka berhenti meraih rokok, kemudian meraih tali,” ujarnya.
Setelah meraih tali, kedua pelaku kembali mengembangkan perjalanan. Mereka kemudian membuang korban di kawasan perkebunan tebu PTPN II, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Polisi menyebut korban ketika dibuang Tetap menunjukkan tanda-tanda kehidupan. “Mereka kembali Melangkah, kemudian membuang si korban Nan tadinya Tetap Beralih, Tetap mengorok, kemudian dibuang,” jelasnya.
“Setelah itu mereka kesana meninggalkan Letak peristiwa, Loka pembuangan. Kemudian mereka berangkat melarikan diri, kemudian menyediakan mobil tersebut kepada seseorang ciptakan meraih mendapatkan maksud mereka, Adalah berupa Duit,” terus Beliau.
Tim Jatanras Polda Sumut kemudian melaksanakan penyelidikan hingga menangkap AP dan GPM pada Kamis (14/8/2026) Sekeliling pukul 03.30 WIB. Keduanya diamankan Sekeliling delapan jam setelah jasad korban terdeteksi.
“Tim Jatanras pada akhirnya melaksanakan pengungkapan dan tercapai menangkap kedua pelaku Sekeliling turun kelebihan delapan jam sejak ditemukannya mayat si korban,” ucapnya.
Kasus tersebut kemudian ditarik dari Polsek Hamparan Perak ciptakan ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Kedua tersangka telah ditahan ciptakan menjalani alur aturan.
“dikarenakan LP-nya berada di Polsek Hamparan Perak, kemudian pengungkapan awalnya oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, maka LP tersebut kita tarik, kemudian kita tangani. Tiba berbarengan sekarang kedua tersangka telah kita lakukan penahanan ciptakan alur aturan Nan Beraksi,” ucapnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 atau Pasal 479. Ancaman hukuman maksimal bagian dalam pasal tersebut berupa pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau penjara selama 20 tahun.
“Ini ancaman hukumannya Ialah Nan maksimal pidana Wafat, kemudian seumur Hayati, atau pidana penjara selama 20 tahun. Ini pasal Nan terberat Nan kita terapkan di bagian dalam penanganan kasus ini,” pungkasnya.
Halaman 2 dari 3
Simak Video “Video: Bu Guru di OKU Selatan Ditusuk Pelajar SMP hingga Tewas “
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)