Ngawur cowok di Nias Utara Penggal Kepala Selingkuhan Istri Divonis 15 Tahun Penjara


Gunungsitoli

cowok bernama Rona jiwa Molo alias Ama Juwita (27) diadili dikarenakan memenggal kepala tetangganya, Yusman Harefa (23) di Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut). bagian dalam kasus ini, terdakwa divonis 5 tahun penjara.

ciptakan teridentifikasi, pembunuhan itu terwujud tepatnya di Desa Hilihati, Kecamatan Lahewa, 8 Desember 2025 gelap.

“mengatakan terdakwa Rona jiwa Molo alias Ama Juwita telah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana bagian dalam dakwaan opsi kesatu penuntut Biasa. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh dikarenakan itu berbarengan pidana penjara selama 15 tahun,” demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Rabu (26/8/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis hakim ini berbeda berbarengan tuntutan jaksa penuntut Biasa (JPU) Nan menginginkan terdakwa dihukum 18 tahun penjara. Meski begitu, hakim sepakat berbarengan JPU bahwa terdakwa mengerjakan pembunuhan berencana.

Atas vonis itu, JPU mengajukan komparasi ke Pengadilan menjulang Medan. Pada amar putusannya, hakim PT Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Putusan itu tertanggal 18 Agustus 2026.

bagian dalam dakwaan kesatu JPU dijelaskan bahwa awalnya pada Oktober 2025, terdakwa mengetahui istrinya selingkuh berbarengan korban. Alhasil, sejak ketika itu, terdakwa dan istrinya sering bertengkar. mengalami sakit jiwa, terdakwa pun mengagendakan pembunuhan kepada korban.

Lampau, pada 8 Desember 2025 pukul 18.00 WIB, terdakwa awalnya bercerita kepada mas iparnya soal peristiwa itu. Pada ketika itu, terdakwa menginginkan Donasi mas iparnya ciptakan membantunya membunuh korban.

mas ipar pelaku pun kaget dan ketakutan menyimak program terdakwa itu. Selang kelebihan dari Esa Masa, mas ipar pelaku pun kembali ke rumahnya.

Sekira pukul 19.30 WIB, mas ipar pelaku sempat menghubungi terdakwa ciptakan menjaga soal program itu. ketika itu, terdakwa berbisik tetap akan membunuh korban.

mas ipar terdakwa Seiring istrinya Lampau menuju ke Griya pelaku berbarengan Selera khawatir. Di inti perjalan, mas ipar terdakwa itu bercerita kepada istrinya.

Istri saksi pun melarang lelakinya ciptakan terlihat bagian dalam hal itu. Alhasil, mas ipar terdakwa itu pun memutuskan ciptakan cancel kesana ke Griya pelaku.

“Terdakwa kembali menghubungi Saksi ciptakan menanyakan apakah jadi menemani terdakwa ciptakan menghabisi nyawa korban. Namun, saksi Tak mengangkat telepon terdakwa,” demikian isi dakwaan itu.

Usai tak direspons, terdakwa pun melancarkan aksinya seorang diri. Pada pukul 21.00 WIB, terdakwa menghubungi korban berbarengan dalih mengajaknya mencari kelapa di kebun orang lain.

Korban Nan Tak curiga berbarengan pelaku pun mengiyakan ajakan terdakwa itu. Keduanya pun berjanji ciptakan Berjumpa di Letak.

Sebelum Berjumpa korban, terdakwa mempersiapkan sejumlah peralatan Nan akan digunakan ciptakan membunuh korban, seperti parang, alat panjat pohon kelapa, Esa karung serta senter kepala. Setelah itu, terdakwa langsung menuju Letak.

Keduanya pun Berjumpa di Letak Nan telah dijanjikan. Keduanya sempat mengobrol dan pelaku sempat membahas soal Interaksi korban berbarengan istri terdakwa.

ketika mengobrol itu, terdakwa emosi dan meraih parang miliknya Nan terletak di tanah. Lampau, terdakwa menebaskannya ke bagian leher korban. Korban sempat Berikhtiar menangkisnya hingga Membikin bagian tangan korban terluka.

Namun, terdakwa kembali mengayunkan parang itu hingga Membikin kepala korban terlepas dari tubuhnya. Setelah itu, pelaku mengisi tubuh korban ke bagian dalam karung goni itu. Lampau, pelaku memikul jasad korban menuju lubang batu Nan berjarak Sekeliling 400 meter.

Setibanya di sana, pelaku mengisi jasad korban itu ke bagian dalam lubang sedalam 2 meter. Usai membunuh korban itu, pelaku beraktivitas seperti Baju. Belakangan, jasad korban terungkap pada masa Kamis, 11 Desember 2025.

sebelum itu diberitakan, Kapolres Nias AKBP Agung berbisik berdasarkan keluaran penyelidikan, mayat cowok Nan berprofesi sebagai petani itu merupakan tetangga sekaligus rekan kerja tersangka. Tersangka membunuh berbarengan modus mengajak mencuri kelapa pada Senin (8/12). Padahal tersangka telah merencananakan pembunuhan terhadap korban.

“Tersangka memancing korban ke kebun milik Penduduk Sekeliling berbarengan alasan mencuri kelapa,” katanya ketika dikonfirmasi detikSumut, melalui telepon selulernya Selasa (23/12).

Tersangka pada akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Senin (22/12) berbarengan diantar keluarganya.

Halaman 2 dari 2

Simak Video “Video: Dua Orang Jadi Tersangka Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa!
[Gambas:Video 20detik]

(fnr/mjy)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *