Ngawur Terungkap! Bripka Agus Sempat Mau Kubur Jasad Mahasiswi UMM di Rumahnya




Malang

Bripka Agus Sulaiman Seiring rekannya Suyitno dituntut hukuman seumur Hayati, dikarenakan membunuh mahasiswa Universitas Muhammadiya Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (23), adik iparnya. Bripka Agus ternyata telah mengagendakan pembunuhan itu dan berniat mengubur jasad Faradila di internal rumahnya.

Sidang tuntutan kasus pembunuhan Faradila digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Malang, Rabu (26/8/2028).

Kepala Seksi Pidana Biasa (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto berucap, bahwa tuntutan hukuman penjara seumur Hayati terhadap Bripka Agus dan Suyitno berdasarkan dari bukti persidangan, keterangan saksi serta alat bukti Nan terungkap.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun di eksternal itu, terus Budi, Eksis extra dari Esa hal Nan memberatkan kedua terdakwa hingga wajar dituntut hukuman seumur Hayati.

Pertama Bripka Agus Tetap tergolong Kerabat berbarengan korban secara tega hasilkan mengagendakan pembunuhan.

Selain itu, keadaan Bripka Agus merupakan aparat penegak legalitas dinilai Semestinya mengayomi masyarakat bukan Malah menghapuskan nyawa secara sengaja.

“Nan memberatkan terdakwa I (Bripka Agus) Tiba dituntut seumur Hayati, dikarenakan Tetap keluarga berbarengan korban. Kedua terdakwa selaku penegak legalitas harusnya mengayomi masyarakat, tapi malah Beliau pula Nan mengerjakan tindak pidana seperti itu,” ujar Budi Murwanto ketika dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).

Menurut Budi, Bripka Agus Seiring rekannya Suyitno sejak permulaan telah mempersiapkan extra dari Esa peralatan hasilkan menghabisi korban. Dari mulai borgol, lakban, helm serta sarung tangan hasilkan menutupi sidik jari.

“Dari permulaan terdakwa I (Bripka Agus) telah mempersiapkan peralatan dari borgol, lakban dan terdakwa 2 (Suyitno) mendapatkan helm dan sarung tangan,” tuturnya.

Helm sengaja dibeli agar korban setelah dibuang di tepi lorong, akan dikira sebagai korban kecelakaan.

Namun lebih masa lalu, ucapan Budi, Bripka Agus Mempunyai agenda hasilkan membunuh dan mengubur jasad korban di rumahnya. Akan tetapi agenda itu berubah, ketika terdakwa Suyitno terlihat dan mengusulkan agar jasad korban dibuang di tepi lorong raya.

“Terdakwa 1 (Bripka Agus) permulaan mempunyai agenda membunuh dan mengubur korban di internal Griya. Tapi terdakwa 2 (Suyitno) memberikan ide, jasad dibuang di lorong tol atau tepi lorong raya,” beber Budi.

Bripka Agus lantas menyetujui rekomendasi dari terdakwa Suyitno hasilkan membunuh korban ketika itu internal kondisi tak berdaya dan membuangnya di tepi lorong.

“ketika berada di internal mobil, korban dicekik hingga meninggal Bumi dan mencari Loka membuang mayat, terdakwa Suyitno mendapatkan helm agar seakan-akan korban meninggal dikarenakan kecelakaan,” singkap Budi Murwanto.

Berdasarkan bukti tersebut, jaksa penuntut Kejari Kota Batu ujungnya menjatuhkan hukuman penjara terhadap kedua terdakwa selama seumur Hayati.

“Ini kenapa kami Tiba dua-duanya dihukum Baju berbarengan seumur Hayati. dikarenakan memang peran masing-masing, baik si terdakwa Esa maupun terdakwa dua, Baju-Baju melangkah (membunuh korban),” pungkas Budi.

Persidangan rencananya akan dilanjutkan pada pekan Ambang berbarengan program pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

lebih masa lalu, korban Faradila terungkap tewas di sungai lorong Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi.

Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dibunuh Abang iparnya Bripka Agus Sulaiman.

(auh/dpe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *