Ngawur Pembunuh Esa Keluarga di Palu ditahan setelah Sebulan Buron


RRI.CO.ID, Palu – Pelarian AK tersangka pembunuhan Esa keluarga di Kota Palu, Sulawesi center, berakhir. Tersangka ditahan Satreskrim Polresta Palu di Griya keluarganya di jalur Kamboja Lorong 2, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Rabu 26 Agustus 2026 Sekeliling pukul 15.30 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Boby berbisik, penangkapan dikerjakan setelah polisi mendapatkan informasi dari keluarga tersangka terkait keberadaan Aan Kurniawan.

“Jadi kami mendapat informasi dari keluarga tersangka bahwa tersangka Eksis di Griya keluarganya. Makanya tadi kami langsung hubungi Unit Jatanras hasilkan melindungi langsung ke Griya keluarganya,” ujarnya kepada wartawan Rabu 26 Agustus 2026.

ketika ditangani, tersangka Tak mengerjakan perlawanan. Polisi kemudian membawa tersangka hasilkan menjalani pemeriksaan intensif.

Menurut pengakuan Fana tersangka, selama Nyaris Esa rembulan melarikan diri, ia bersembunyi di sebuah Griya atau gubuk di Sekeliling kawasan likuefaksi Balaroa.

“Tersangka selama ini bersembunyi di Griya atau gubuk di area likuefaksi Balaroa, di Sekeliling areal likuefaksi Balaroa selama Esa rembulan,” ujarnya.

Ismail menerangkan, tersangka sebelum itu juga mengemukakan kepada keluarganya agar menghubungi pihak kepolisian. Hal itu dikerjakan dikarenakan tersangka diungkap berniat menyerahkan diri.

Meski demikian, polisi Tetap mendalami keterangan tersangka terkait aktivitasnya selama Esa rembulan bagian dalam pelarian.

“hasilkan Fana tersangka sekarang Tetap dikerjakan pemeriksaan intensif Baju penyidik kami. Jadi hasilkan Fana terkait masalah pelariannya selama Esa rembulan kami Tetap dalami,” jelasnya.

Dari pemeriksaan mula, polisi menyebut motif pembunuhan disinyalir dikarenakan sakit jiwa terhadap korban Jamil. Tersangka dan korban terungkap Baju-Baju bekerja di Loka Upaya pemotongan ayam milik Haji Sukardi.

Menurut keterangan tersangka, Selera sakit jiwa terlihat setelah korban diungkap kerap mengemukakan bahwa tersangka malas bekerja dan telah diberhentikan oleh pemilik Upaya.

“Motifnya sakit jiwa terhadap korban Kerabat Jamil, Nan mana korban Kerabat Jamil dan tersangka Baju-Baju kerja di Loka Upaya pemotongan ayam milik Kerabat Haji Sukardi,” bongkar Ismail.

“Nan Jernih motifnya setelah kami amankan tadi langsung menanyakan Baju tersangka, motifnya sakit jiwa,” lanjutnya.

Polisi Tetap mendalami motif tersebut hasilkan melindungi rangkaian peristiwa Nan melatarbelakangi pembunuhan.

bagian dalam penangkapan tersebut, polisi juga melindungi sejumlah barang bukti, termasuk pisau Nan disinyalir digunakan tersangka bagian dalam langkah penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal Bumi serta busana Nan digunakan ketika peristiwa.

“hasilkan barang bukti Nan ditangani sekarang Adalah pisau Nan digunakan tersangka hasilkan mengerjakan penganiayaan sehingga berujung meninggalnya seseorang,” ucapan Ismail.

Polisi juga Tetap mencari dua telepon seluler milik korban Nan Lenyap setelah peristiwa. Berdasarkan pengakuan tersangka, kedua telepon seluler tersebut tercecer setelah langkah pembunuhan.

Atas perbuatannya, Aan Kurniawan dijerat berbarengan sejumlah pasal, Merupakan Pasal 459 KUHP berbarengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 458 Bagian (1) KUHP berbarengan ancaman 15 tahun, Pasal 466 Bagian (3) KUHP berbarengan ancaman 7 tahun, serta Pasal 80 Bagian (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 berbarengan ancaman 15 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *