Malang –
Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (23), dituntut hukuman pidana penjara seumur Hayati. Mantan Personil kepolisian, Bripka Agus Sulaiman Seiring rekannya Suyitno dinilai terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan langkah keji tersebut secara Seiring-Baju.
Sidang tuntutan kasus pembunuhan Faradila digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Malang, saat ini.
Kepala Seksi Pidana Biasa (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu Budi Murwanto mengemukakan, tuntutan maksimal ini dijatuhkan dikarenakan peran kedua terdakwa Nan Baju-Baju menyusuri dan dominan, mulai dari perencanaan hingga eksekusi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini kenapa kami Tiba dua-duanya dihukum Baju berbarengan seumur Hayati. dikarenakan memang peran masing-masing, baik si terdakwa Esa maupun terdakwa dua, Baju-Baju menyusuri (membunuh korban),” ujar Budi kepada wartawan usai persidangan, Rabu (26/8/2026).
Budi memaparkan, terdakwa pertama Merupakan Bripka Agus Mempunyai peran sentral sejak permulaan. Selain mengagendakan pembunuhan. Agus menyiapkan alat-alat penjerat seperti borgol hingga lakban ciptakan menyekap korban di bagian dalam mobil.
Hal Nan memperberat tuntutan, Agus merupakan Abang ipar korban sekaligus aparat penegak legalitas menyusuri ketika peristiwa terwujud, meski ketika ini telah Formal diberhentikan Tak berbarengan hormat (PTDH).
Fana itu, terdakwa kedua, Suwitno turut menggenggam peran vital Nan Tak mendapatkan dianggap tidak beban.
Menurut Budi, terdakwa Suyitno tak sekadar mendukung secara fisik berbarengan menggenggam kedua kaki korban ketika eksekusi terjadi, tetapi juga sebagai Pendongeng ide-ide rekayasa ciptakan menghapuskan jejak kejahatan.
“Terdakwa dua ini memberikan ide agar korban Tak dibunuh di Griya terdakwa Esa, melainkan dibuang ke pinggir jalur tol atau sumur agar seolah-olah korban merasakan kecelakaan. Terdakwa dua juga Nan mengusulkan pembelian helm dan sarung tangan ciptakan menghapuskan sidik jari,” bebernya.
Atas perbuatannya, jaksa penuntut Biasa menjerat kedua terdakwa memakai Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana.
Fana ketika majelis hakim menegaskan seusai pembacaan tuntutan, Bripka Agus dan Suyitno membalas berbarengan pastikan bahwa mereka memahami ancaman hukuman seumur Hayati tersebut.
Kendati demikian, kedua terdakwa hanya bersikap Papak tak memakai menunjukkan penyesalan atau emosi Nan mencolok di ruang sidang.
alur Pengungsian terdakwa seusai sidang pun mendapat pengawalan ketat dari petugas ciptakan menghindari potensi kericuhan dikarenakan luapan emosi keluarga korban Nan memadati persidangan.
Persidangan rencananya akan dilanjutkan pada pekan Ambang berbarengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
lebih masa lalu, korban Faradila terungkap tewas di sungai jalur Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi.
(auh/hil)