KEPOLISIAN Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatra Barat, mengatakan HB, 32, tersangka kasus pembunuhan terhadap Bunda dan nenek kandungnya, terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres Pasaman Barat, Ajun Komisaris Akbar Agung Tribawanto, memaparkan bahwa pelaku dijerat berdua Pasal 458 Bagian (1) dan Bagian (2) juncto Pasal 466 Bagian (1) dan Bagian (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP).
“Ancaman hukuman pidana paling pelan 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman maksimal perkara pokok,” ujar Agung di Simpang Empat, Selasa (25/8/2026).
Berdasarkan ketentuan bagian dalam KUHP mutakhir tersebut, Pasal 458 Bagian (1) menata ancaman maksimal 15 tahun distribusi pelaku pembunuhan. Namun, pada Bagian (2), ancaman tersebut mendapatkan ditambah sepertiga Kalau tindakan pembunuhan dikerjakan terhadap Personil keluarga inti, termasuk Bunda kandung. Hal inilah Nan Membikin HB terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kronologi peristiwa
Peristiwa tragis tersebut disinyalir dikerjakan HB terhadap Bunda kandungnya, Hapni, 65, dan nenek kandungnya, Rohma, 90. langkah keji ini terwujud di Griya korban Nan berlokasi di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, pada Senin (10/8), Sekeliling pukul 20.30 WIB.
Jasad kedua korban mutakhir terdeteksi oleh keliru seorang anak korban pada Selasa (11/8) pagi Sekeliling pukul 06.00 WIB bagian dalam keadaan telah meninggal Bumi.
keluaran penyidikan kepolisian mengemukakan bahwa tersangka mengerjakan kekerasan fisik secara brutal. HB teridentifikasi memukul kepala ibunya, Hapni, sebanyak tiga kali memanfaatkan balok kayu. Setelah itu, ia juga memukul kepala neneknya, Rohma, sebanyak tiga kali berdua kayu Nan Baju.
Motif dan Barang bukti
Pihak kepolisian menjaga bahwa berdasarkan keluaran pemeriksaan Fana, tersangka mengerjakan perbuatannya bagian dalam keadaan sadar dan atas keinginan seorang diri. ketika ini, penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat Tetap terus mengerjakan pendalaman ciptakan mencari bukti-bukti pendukung lain.
bagian dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Esa batang kayu bulat padat sepanjang Sekeliling 50 sentimeter Nan disinyalir digunakan ciptakan memukul korban.
- Sejumlah busana milik tersangka.
- busana milik kedua korban.
Selain Konsentrasi pada pasal pidana, penyidik juga inti mendalami informasi terkait latar belakang tersangka, termasuk dugaan history hambatan kejiwaan maupun kemungkinan penggunaan narkotika sebelum mengerjakan langkah tersebut. (Ant/I-2)