Ngawur Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang, Pelaku Peragakan 23 Adegan


Ringkasan Warta:

  • Rekonstruksi dugaan pembunuhan disertai pencurian berbarengan kekerasan terhadap pengemudi ojek daring (ojol) berinisial ATP di Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (24/8/2026)
  • Rekonstruksi dikerjakan tersangka RD alias D (25) berbarengan memperagakan 23 adegan
  • Seluruh rangkaian rekonstruksi dikerjakan sesuai Warta acara pemeriksaan (BAP)

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan disertai pencurian berbarengan kekerasan terhadap pengemudi ojek daring (ojol) berinisial ATP di Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (24/8/2026).

Rekonstruksi dikerjakan tersangka RD alias D (25) berbarengan memperagakan 23 adegan.

Menurut Kepala Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana, seluruh rangkaian rekonstruksi dikerjakan sesuai Warta acara pemeriksaan (BAP).

“Adegan krusial Eksis di adegan nomor 8, Merupakan tindakan penusukan pelaku ke korban,” ungkapan Arief di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran anyar, Jakarta Selatan, Senin.

lafal juga: Dibantu Polisi Tangkap Pelaku, romansa Pengemudi Ojol Wanita Melacak seorang diri setelah Kehilangan Motor

ketika adegan itu, korban diperagakan sedang tertidur di warung sebelum ditusuk tersangka.

“Eksis Esa kali penusukan,” ujar Arief.

Tiba rekonstruksi digelar, belum terdeteksi data anyar internal perkara tersebut. 

Penyidikan Tetap menyusuri dan Melangkah sesuai alur legalitas.

lafal juga: Driver Ojol Kehilangan Motor ketika akan serap set di Cipondoh Kota Tangerang, Ini Kronologinya

lebih sebelumnya, polisi membongkar motif di balik pembunuhan terhadap pengemudi ojek daring (ojol) berinisial ATP di Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. 

Pelaku berinisial D (25) mengaku nekat melaksanakan tindakan tersebut dikarenakan tertekan tuntutan biaya pernikahan dari keluarganya.

Pelaku semula berniat menyelesaikan Hayati berbarengan membawa senjata tajam. 

“Pelaku mengalami tertekan keluarga hasilkan kebutuhan pernikahan,”ungkapan Arief.

lafal juga: Kondisi Driver Ojol telah Membaik setelah Ditembak Pelaku Curanmor di Matraman Jakarta Timur

Namun, niat itu berubah setelah menyaksikan korban tertidur di tidak terpencil motornya.

ketika korban terbangun dan Berjuang mempertahankan diri, pelaku menyerang korban memakai pisau Nan telah dibawanya. 

Setelah itu pelaku melarikan diri berbarengan membawa sepeda motor korban.

Tersangka dijerat Pasal 458 dan Pasal 479 Bagian (3) KUHP berbarengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (m31)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *