Pembunuh Bunda dan nenek terancam 20 tahun penjara
Selasa, 25 Agustus 2026 19:53 WIB

Simpang Empat (ANTARA) – Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengatakan HB (32), tersangka pembunuhan Bunda dan nenek kandungnya, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 Bagian (1) dan Bagian (2) juncto Pasal 466 Bagian (1) dan Bagian (3), berbarengan ancaman hukuman pidana paling lamban 15 tahun penjara ditambah 1/3 ancaman maksimal perkara pokok,” ungkapan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Selasa.
Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) mengorganisir ancaman pidana maksimal 15 tahun distribusi pelaku pembunuhan.
Pada Bagian (2), ancaman pidana meraih ditambah sepertiga apabila pembunuhan dikerjakan terhadap Bunda, Bapak, istri, suami, atau anak. berbarengan demikian, ancaman maksimal terhadap HB meraih meraih 20 tahun dikarenakan tidak akurat Esa korban merupakan Bunda kandungnya.
Agung berbisik HB diperkirakan membunuh Bunda kandungnya, Hapni (65), dan nenek kandungnya, Rohma (90), di Griya korban di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (10/8) Sekeliling pukul 20.30 WIB.
“Kedua korban terungkap bagian dalam keadaan meninggal Bumi oleh tidak akurat seorang anaknya pada Selasa (11/8) pagi Sekeliling pukul 06.00 WIB,” katanya.
Berdasarkan keluaran penyidikan, tersangka memukul kepala Hapni memanfaatkan balok kayu sebanyak tiga kali.
Tersangka kemudian memukul kepala Rohma sebanyak tiga kali memanfaatkan kayu Nan Baju.
Menurut polisi, berdasarkan keluaran pemeriksaan, tersangka melaksanakan perbuatannya bagian dalam keadaan sadar dan atas keinginannya sendirian.
“Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat berikut melaksanakan pendalaman terhadap kasus tersebut Kalau berkemungkinan adanya kabar-kabar pendukung lainnya,” ungkapan Agung.
Polisi menyita sejumlah barang kabar, antara lain Esa batang kayu bulat padat sepanjang Sekeliling 50 sentimeter Nan diperkirakan digunakan tersangka serta sejumlah busana milik tersangka dan korban.
Penyidik juga Tetap mendalami informasi Nan beredar mengenai dugaan tersangka pernah merasakan hambatan kejiwaan maupun memanfaatkan narkotika.
Warta ini telah tayang di Antaranews.com berbarengan judul: Bunuh Bunda dan nenek, Pria di Pasaman Barat terancam 20 tahun penjara
Pewarta: Altas Maulana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026