Rabu, 26 Agustus 2026 – 02:50 WIB
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto (center) ketika memperlihatkan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan terhadap Bunda dan nenek kandung, Senin (24/8/20226). ANTARA/HO-Humas Polres Pasaman Barat.
jpnn.com – Penyidik Polres Pasaman Barat menegaskan HB (32) selaku tersangka pembunuhan Bunda dan nenek kandung di wilayah itu terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Atas perbuatannya, pelaku HB dijerat Pasal 458 Bagian (1) dan Bagian (2) juncto Pasal 466 Bagian (1) dan Bagian (3).
“berbarengan ancaman hukuman pidana paling lamban 15 tahun penjara ditambah 1/3 ancaman maksimal perkara pokok,” ungkapan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Selasa (25/8/2026).
Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) mengorganisir ancaman pidana maksimal 15 tahun sebar pelaku pembunuhan.
Pada Bagian (2), ancaman pidana meraih ditambah sepertiga apabila pembunuhan dikerjakan terhadap Bunda, Bapak, istri, suami, atau anak.
berbarengan demikian, ancaman maksimal terhadap HB meraih meraih 20 tahun dikarenakan tidak presisi Esa korban merupakan Bunda kandungnya.
AKBP Agung berucap HB diperkirakan membunuh Bunda kandungnya, Hapni (65), dan nenek kandungnya, Rohma (90), di Griya korban di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (10/8/2026) Sekeliling pukul 20.30 WIB.
“Kedua korban terdeteksi internal keadaan meninggal Bumi oleh tidak presisi seorang anaknya pada Selasa (11/8) pagi Sekeliling pukul 06.00 WIB,” ujarnya.
Polisi menegaskan HB (32) selaku tersangka pembunuhan Bunda dan nenek kandung di Pasaman Barat terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Silakan lafal isi pas berkualitas lainnya dari JPNN.com di Google News