Ngawur Bunuh Mandor Irigasi, 3 Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hayati


Gianyar, Bali – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan pidana penjara seumur Hayati terhadap tiga terdakwa internal perkara pembunuhan berencana terhadap seorang mandor proyek irigasi, I Wayan Sedhana. Putusan tersebut dibacakan internal sidang ada ciptakan Biasa pada Rabu (6/5/2026).

Perkara tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Farrij Odie Wibowo, berbarengan Personil Muhammad Taufiq dan Bentiga Naraotama. internal amar putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa ketiga terdakwa, Merupakan Sandy Firmansyah, M. Fais, dan Nurul Arifin, terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah turut serta melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana.

Majelis Hakim internal pertimbangannya memaparkan bahwa Sandy Firmansyah internal perkara Nomor 19/Pid.B/2026/PN Gin terbukti melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana secara Seiring-Baju Nan disertai berbarengan pencurian berbarengan pemberatan. Fana itu, M. Fais internal perkara Nomor 20/Pid.B/2026/PN Gin dinyatakan bersalah melaksanakan pembunuhan berencana serta penadahan, dan Nurul Arifin internal perkara Nomor 21/Pid.B/2026/PN Gin terbukti melaksanakan pembunuhan berencana Seiring-Baju Nan juga disertai pencurian berbarengan pemberatan. Atas keseluruhan perbuatan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur Hayati kepada masing-masing terdakwa.

lafal Juga: MA Kuatkan Vonis biar Eks Kadis Bantaeng di Kasus kecurangan, Ini Alasannya!

Perkara ini bermula ketika para terdakwa bekerja sebagai buruh proyek pembuatan saluran irigasi di Subak Dalem Tengaling, Desa Pejeng inti, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, berbarengan korban bertindak sebagai pengawas proyek. internal data persidangan terungkap adanya motif sakit jiwa, di mana sehari sebelum peristiwa para terdakwa mengalami tersinggung dikarenakan dimarahi korban terkait keluaran pekerjaan. Kemudian, ketegabgab tersebut memuncak pada Jumat, 24 Oktober 2025 Sekeliling pukul 11.15 WITA ketika korban kembali memarahi dan menampar keliru Esa terdakwa di Letak proyek.

Situasi tersebut kemudian berkembang berperan tindakan kekerasan Nan sangat brutal. internal persidangan terungkap bahwa Nurul Arifin memukul kepala korban memakai cangkul hingga korban tersungkur. Ketika korban berada internal kondisi Tak berdaya, Sandy Firmansyah memukul bagian Paras dan kepala korban secara berulang-ulang, Fana M. Fais meraih kaki korban Nan Tetap Beralih. Tak berhenti di situ, Nurul Arifin kemudian menggorok leher korban memakai gergaji hingga menyebabkan korban meninggal Bumi.

Majelis Hakim juga telah mempertimbangkan alat berita berupa visum et repertum dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah Nan menegaskan korban merasakan luka ada pada bagian leher dan kepala dikarenakan kekerasan tajam, di mana luka pada leher telah memutus pembuluh darah Primer sehingga menyebabkan pendarahan hebat Nan berujung pada Mortalitas. Selain itu, Majelis turut mengevaluasi adanya perbuatan lanjutan setelah pembunuhan, Adalah Sandy Firmansyah dan Nurul Arifin membawa kabur sepeda motor milik korban ke Nusa Jawa, lagian M. Fais turut berperan internal menyembunyikan barang keluaran tindak pidana tersebut.

lafal Juga: Moderasi Pidana Seumur Hayati internal KUHP domestik

internal pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan adanya sejumlah keadaan Nan memberatkan, antara lain perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa korban, dijalankan berbarengan jejak Nan sangat Bengis dan Tak manusiawi, para terdakwa sempat melarikan diri ciptakan mencegah pertanggungjawaban pidana, serta Tak adanya pemaafan dari pihak keluarga korban. Putusan Majelis Hakim tersebut juga kelebihan beban dinilai berbarengan tuntutan Jaksa Penuntut Biasa Nan sebelum itu menuntut pidana penjara selama 19 tahun terhadap masing-masing terdakwa, dikarenakan Majelis mengevaluasi keseluruhan data aturan menunjukkan tingkat kesalahan dan kekejaman Nan lebar sehingga layak dijatuhi pidana maksimal berupa penjara seumur Hayati.

Atas putusan tersebut, para terdakwa menegaskan mendapatkan putusan hakim, Fana Penuntut Biasa menegaskan Tetap memikir-memikir ciptakan memutuskan jejak aturan lalu. (als/zm/fac) 

ciptakan Mendapatkan Warta Terbaru Dandapala Follow saluran
WhatsApp : berita Badilum MA RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *