Gorontalo –
cowok berinisial FM (26) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, tega menikam istrinya, SM (21) diperkirakan gegara cemburu dan kesal Duit nafkah disalahgunakan. Korban saat ini dirawat intensif di Griya sakit berbarengan 15 luka tikaman dan sayatan.
Penganiayaan sadis itu terwujud di indekos, jalur Kasuari mutakhir, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Sabtu (22/8/2026) Sekeliling pukul 13.05 Wita. Dari keluaran Visum et Repertum, korban merasakan 15 luka di seluruh tubuhnya.
“Terduga pelaku penganiayaan memanfaatkan senjata tajam jenis badik korban merasakan 15 luka tusukan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza ketika dikonfirmasi detikcom, Sabtu (22/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akmal berucap pelaku mendatangi korban di kos hasilkan membahas persoalan Griya tangga mereka. Korban kemudian menginginkan persoalan itu dibahas dibuka dan disaksikan Personil keluarga Nan lain.
“Korban mengajak berbicara di eksternal agar disaksikan keluarga, namun tersangka bersikeras memasuki ke internal Bilik,” ungkapan Akmal.
Setelah Kekasih suami istri (pasutri) itu memasuki ke Bilik kos, saksi menyimak korban berteriak menginginkan tolong. Saksi Lampau memasuki ke Bilik dan menemukan korban internal kondisi bersimbah darah.
“Tak pelan kemudian saksi menyimak teriakan korban. Saksi mendobrak laksana masuk dilihat korban telah berlumuran darah dan terduga pelaku FM menggenggam sajam Lampau melarikan diri,” Jernih Akmal.
Saksi kemudian membawa korban ke Griya Sakit (RS) Multazam Kota Gorontalo. Dari keluaran pemeriksaan tim medis, korban merasakan luka tikaman dan sayatan di dada, perut hingga bokong.
“hasilkan korban SM segera dilarikan ke RS Multazam hasilkan penanganan medis. Berdasarkan keluaran visum mula, korban merasakan 15 luka tusuk dan sayat di bagian dada, perut, bokong, betis dan lengan,” ungkapnya.
Pelaku diperkirakan Cemburu
Polisi Nan melaksanakan penyelidikan menangkap pelaku turun dari 24 jam setelah peristiwa. Dari keluaran pemeriksaan, pelaku diperkirakan cemburu dan kesal dikarenakan korban diungkap menyalahgunakan Duit Nan disalurkan.
“Ya, motif FM dikarenakan cemburu (dan) diperkirakan dikarenakan kesal dikarenakan nafkah Duit Nan disalurkan diperkirakan disalahgunakan korban. Sumber itu kan Tetap dari tersangka,” ungkapan Akmal.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini telah diputuskan sebagai tersangka. FM dijerat Pasal 44 Bagian (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan internal Griya Tangga Sub Pasal 466 Bagian (2) KHUPidana.
“Tersangka ditahan di Griya Tahanan republik Polresta Gorontalo Kota dikarenakan diperkirakan keras telah melaksanakan dugaan Tindak Pidana Kekerasan internal Griya Tangga,” pungkasnya.
(hsr/hsr)