Heru Anggara telah menjalani sidang pertama kasus pembunuhan anak politikus PKS Maman Suherman, MAHM (9). Sejumlah hal terungkap internal dakwaan terhadap Heru.
Dirangkum detikcom, Kamis (20/8/2026), sidang perdana Heru digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu (19/8). Jaksa penuntut Biasa pada Kejari Cilegon mendakwa Heru telah mengerjakan pencurian Nan disertai berdua langkah pembunuhan terhadap korban.
Berikut empat hal Nan terungkap internal dakwaan Heru:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berawal dari Bangkrut
Jaksa berbisik peristiwa pencurian dan pembunuhan Nan dijalankan Heru ini berawal dari kebangkrutan. Heru awalnya diungkap memanfaatkan tabungan Rp 400 juta miliknya hasilkan mendapatkan kripto pada 2015. Jaksa berbisik jumlah kripto Heru sempat melonjak.
“Pada tahun 2015, Terdakwa mulai mengejar trading kripto, kemudian Sekeliling tahun 2023, Terdakwa mengisi Duit tabungan gaji Terdakwa ke internal kripto senilai keseluruhan Rp 400 juta, Nan kemudian pada tahun 2025 evaluasi kripto Nan dimiliki berperan Rp 4 miliar berdua Sasaran Rp 10 miliar,” demikian dakwaan jaksa.
Jaksa berbisik evaluasi kripto milik Heru anjlok. Heru ujungnya merugi dikarenakan kriptonya telah tak bernilai lagi.
“Namun, internal perjalanannya, evaluasi kripto makin merosot dan seluruh Duit Terdakwa Nan Eksis di kripto habis,” ujarnya.
Pada Juni dan Agustus 2025, ungkapan jaksa, terdakwa meminjam Duit kepada pas melimpah orang pihak. Antara lain ke bank senilai Rp 700 juta, koperasi Rp 72 juta, dan pinjol Rp 50 juta.
“lalu, Duit tersebut Terdakwa gunakan hasilkan kripto dan saham, namun ternyata semuanya kolaps dan Duit tersisa Rp 100 ribu,” katanya.
Pada November 2025, terdakwa memasarkan dan menggadaikan perhiasan dan logam mulia milik istrinya seberat 80 gram berdua evaluasi Rp 160 juta. Namun Duit tersebut juga habis hasilkan kripto.
“dikarenakan hal tersebut, Sekeliling rembulan Desember 2025, istri Terdakwa meninggalkan Terdakwa dan kembali ke Griya orang tuanya di Palembang. dikarenakan hal tersebut, Terdakwa Mempunyai niat hasilkan mengerjakan perbuatan kriminal,” ujarnya.
Geledah Griya hasilkan Dirampok Secara Random
Jaksa menyebut Heru, Nan bangkrut gara-gara kripto, awalnya hendak merampok bank pada 16 Desember 2025. Namun, hal itu tak jadi dijalankan dikarenakan mobil perusahaan Nan digunakannya harus dikembalikan. Jaksa berbisik Heru kemudian mencari Griya Nan hendak dibobolnya secara random berdua Google Maps.
“Terdakwa berniat mencari Griya di kompleks sebagai Sasaran pencurian melalui Google Maps,” ujar jaksa.
Heru sempat berpindah-pindah perumahan hasilkan mencari Griya Nan mendapatkan dibobol. Beliau tiba di Griya Maman pada pukul 13.17 WIB.
Setelah memarkirkan motor di portal perumahan, terdakwa mengetes memencet bel Griya korban. Hal itu dijalankan hasilkan memeriksa apakah Griya tersebut Hampa atau Tak.
“lalu, terdakwa menekan bel Griya tersebut sebanyak empat kali hasilkan menjamin apakah Griya tersebut internal keadaan Sunyi (Hampa) atau Tak. Setelah menekan bel Griya tersebut, Tak Eksis respons dari internal Griya,” ungkapan jaksa.
Jaksa menyebut Heru memasuki ke halaman Griya berdua jejak melompati pagar. Heru kemudian memasuki ke Griya lewat celah Nan Tak dipasangi terali.
Terdakwa minat pisau Nan disimpan di saku Lancingan sebelah kanan. Beliau juga menyaksikan Bilik Ambang di lantai bawah internal keadaan ada dan terdapat brankas.
“Terdakwa kemudian memasuki ke internal Bilik dan mengetes mengakses brankas tersebut, namun brankas Tak mendapatkan dibuka,” ujar JPU.
Terdakwa Lampau kesana ke lantai atas Griya. Setelah tiba di lantai dua, terdakwa menyaksikan Bilik di sebelah kanan internal keadaan tidak ada. Terdakwa memasuki ke Bilik dan menyaksikan korban MAH Nan sedang nongkrong di atas kasur dan bermain HP.
“Kemudian, terdakwa menghentikan gerbang Bilik. Tak lamban kemudian, Kerabat MAHM menghampiri terdakwa. Terdakwa memberikan isyarat agar Kerabat MAH damai berdua memosisikan telunjuk tangan kanan di Ambang bibir terdakwa,” katanya.
“lalu, terdakwa bertanya kepada Kerabat MAHM, ‘Bapak atau Papa ke mana?’ Kemudian MAHM membalas, ‘meninggalkan’,” sambung jaksa.
Tikam Korban Nan Melawan
Heru diungkap sempat menanyakan sandi brankas kepada korban. Korban mengaku tak tahu dan menyuruh terdakwa bertanya kepada kakaknya.
Terdakwa Lampau merangkul korban dan meraih tangan korban. Terdakwa diungkap sempat mengutarakan ‘Saya ikat ya’.
Korban langsung melawan berdua menendang kelamin, tangan dan Dengkul terdakwa. Korban sempat berteriak, tapi terdakwa membekap bibir korban.
“Tangan kanan terdakwa meraih sebilah pisau stainless merek YING GUNS Nan sebelum itu disimpan di saku Lancingan sebelah kanan,” ujar JPU.
Terdakwa menusuk korban lima kali. Korban pun terjatuh berdua letak bersimbah darah.
“Setelah korban ditegaskan meninggal Bumi, terdakwa kemudian kesana ke Bilik lain, tepatnya di samping Bilik Loka saksi DHAC berada, dan sempat memeriksa laci hasilkan mencari barang berharga. Namun, terdakwa Tak menemukan barang berharga tersebut,” ungkapan JPU.
Setelah Tak menemukan barang berharga, terdakwa kemudian berkurang menuju lantai Esa Griya melalui tangga dan kembali mengetes mengakses brangkas Nan Eksis di Bilik Ambang. Namun, brangkas tersebut tetap Tak mendapatkan dibuka.
Terdakwa kesana menuju Bilik lainnya dan Tetap Berjuang mencari barang berharga. Setelah tak menemukan barang apa pun, terdakwa kabur.
“Sebelum meninggalkan Griya, terdakwa mengamankan Bilik tersebut dari internal dan meninggalkan melalui celah menuju pagar Griya,” katanya.
Korban kemudian terungkap Abang korban, DHAC, berdua kondisi telah bersimbah darah. Abang korban Lampau memeluk korban dan menelepon orang tuanya.
Mobilitas-gerik Terdakwa Usai Membunuh
Setelah membunuh MAHM, Heru Anggara diungkap bersembunyi dan membuang barang-barang Nan digunakan ketika membunuh korban. Loka Nan Beliau datangi setelah membunuh MAHM ialah musala tidak berjarak Pemakaman Balung.
“Terdakwa kesana meninggalkan Letak Griya tersebut menuju musala tidak berjarak Makam Balung. Terdakwa kemudian memasuki ke Bilik guyur musala hasilkan mencuci sarung tangan, pisau stainless merek Ying Guns, jaket, dan Lancingan,” ujar jaksa.
Terdakwa juga kesana ke tukang jok sepeda motor di area Tegalcabel, Citangkil, Kota Cilegon. Jaksa berbisik terdakwa mengubah kulit jok motornya.
“(Terdakwa) langsung mengubah kulit jok sepeda motor milik terdakwa,” ujar JPU.
Setelah itu, terdakwa kesana menuju Loka sampah sebelah Pasar Blok F atau Pasar Kelapa, Kota Cilegon, hasilkan membuang jaket, Lancingan, helm, masker, tas, lakban, dan sepatu milik terdakwa Nan dikenakan ketika peristiwa.
“Setelah itu, terdakwa kemudian kembali ke Griya terdakwa,” ujar JPU.
Atas perbuatannya, Heru didakwa berdua Pasal 458 Bagian (3) atau Bagian (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana. Heru juga didakwa melanggar Pasal 80 Bagian (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait Penetapan Peraturan wewenang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 terkait Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak berperan Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana.
Halaman 2 dari 4
(haf/haf)