DELI SERDANG – Polresta Deli Serdang menyingkap kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian berdua kekerasan terhadap seorang berikut usia (lansia), Hj. Nurliz. Terduga pelaku berinisial RRF (23) tercapai diamankan internal Masa susut dari 48 jam setelah peristiwa tersebut terwujud.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana memaparkan, peristiwa itu terwujud di Griya korban di kawasan Tanjung Morawa pada Jumat (31/7/2026) Sekeliling pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan keluaran penyelidikan, RRF tampak ke Griya korban berdua alasan hendak meminjam Duit sebesar Rp50 juta ciptakan melunasi utangnya. Pelaku teridentifikasi telah mengenal korban sebelum itu.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban. internal situasi itu disinyalir terwujud penganiayaan Nan berujung pada meninggalnya korban.
“Pelaku panik dan berbuat nekat mengerjakan penikaman setelah korban berteriak. Akibatnya korban merasakan luka serius di bagian leher dan mata,” ucapan Hendria internal konferensi pers, Rabu (5/8/2026).
Setelah peristiwa, pelaku disinyalir merusak dan mematikan kamera CCTV di Letak ciptakan menghilangkan jejak. RRF juga disinyalir meraih sepasang anting emas milik korban Nan diperkirakan bernilai Sekeliling Rp3 juta.
Polisi menuturkan, usai mengerjakan aksinya, pelaku sempat beraktivitas seperti Normal dan bahkan memasuki bekerja pada pagi harinya guna menjauhkan kecurigaan.
Tim gabungan dari Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara kemudian mengerjakan serangkaian penyelidikan hingga tercapai melacak keberadaan pelaku. RRF ujungnya diamankan di kawasan lorong Lintas Sumatera, Kota Tebing menjulang, ketika disinyalir hendak melarikan diri.
Atas perbuatannya, RRF dijerat berdua pasal berlapis, Merupakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP terkait pencurian berdua kekerasan.
Fana itu, adik kandung korban, Rusli (57), mewakili keluarga Akbar Hj. Nurliz, mengemukakan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan menyingkap kasus tersebut internal Masa lekas.
“Saya atas identitas keluarga Hj. Nurliz binti Junin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara atas terungkapnya kasus ini berdua Sigap. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak-bapak sekalian,” ujar Rusli.