raga dalam negeri Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan teror Golongan Kriminal Bersenjata (KKB) Papua bukan kategori tindak pidana terorisme. Hal itu berdasarkan pengertian dari UU No 5 Tahun 2018.
Kepala BNPT Eddy Hartono mengemukakan, dasarnya dari Undang -Undang Nomor 5 Tahun 2018 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nan mengamanatkan Eksis dua pengertian Merupakan tindak pidana terorisme dan pengertian terhadap terorisme itu sendirian.
“Jadi sepanjang perbuatannya Tak termasuk di internal tadi itu, Undang-Undang Nomor 5, baik definisi tindak pidana terorisme Nan tercantum di internal Kebiasaan-Kebiasaan pasal di internal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan juga definisi terorisme Nan Eksis internal undang-undang itu,” ungkapan Eddy, Sabtu (22/8/2026).
lafal juga: Satgas Tenteram Cartenz Tembak Wafat Pembunuh Bripka Fredy Lukas Awes, 1 tercapai diamankan
“Nah, oleh dikarenakan itu dikarenakan Papua Tak melangkah masuk di internal kategori definisi tadi itu, makanya Papua tetap ditangani oleh undang-undang KUHP,” sambung Beliau.
Eddy menerangkan ketentuan ini telah dijalankan sesuai Kebiasaan undang-undang dan yudisial Nan Beraksi. Fana terkait tindakan ekstremisme berbasis kekerasan mengarah terorisme telah diputuskan sesuai ketentuan United Nations/PBB.
Lihat video: GEGER TANAH PAPUA: Rangkuman alur Pengungsian Jenazah Korban KKB di Dekai
Sehingga Tiba ketika ini terkait berdua korban dari tindakan teror KKB belum mendapatkan dikategorikan sebagai korban dari tindakan terorisme dan di eksternal kewenangan dari BNPT mengacu pada ketentuan dari United Nations atau PBB. “Sehingga kita melaksanakan apa Nan dilaksanakan oleh UN, kita mengadaptasi,” ucapnya.