Ngawur cowok di Tulang Bawang Lampung Tewas Ditusuk, langkah Pembunuhan Terekam CCTV




Tulang Bawang

cowok di Tulang Bawang, Lampung, bernama Sahidin alias Senen tewas setelah ditusuk ketika berada di area perkebunan tebu. langkah pembunuhan ini terekam kamera CCTV.

bagian dalam rekaman tersebut terlihat korban didatangi oleh seorang cowok. Kemudian tak pelan cowok tersebut melaksanakan penyerangan terhadap korban berdua mengundang pisau dan menusuk korban.

Usai melaksanakan penusukan, pelaku melarikan diri, Fana korban terjatuh hingga ujungnya tewas.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu terjadi di Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang, Kamis (20/8/2026) pukul 21.30 WIB. kabar Mortalitas Sahidin kemudian diperoleh keluarganya extra dari Esa jam setelah peristiwa.

Keluarga Nan mendapat kabar tersebut langsung mendatangi Griya korban di area Menggala. ketika itu, Griya korban telah padat didatangi keluarga dan tetangga.

keliru Esa keluarga korban kemudian menghubungi Berri Saputra, rekan kerja Sahidin di areal perkebunan tebu. Berri mengaku Tak mengetahui secara Niscaya kronologi peristiwa.

Namun, Beliau mendapat informasi bahwa Sahidin telah ditusuk seseorang. Berri juga menyebut sebutan Medi Nan diungkap sebagai mandor di Letak tersebut.

Keluarga kemudian memberitakan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang pada Jumat (21/8/2026) pukul 07.41 WIB. Polisi langsung melaksanakan penyelidikan hasilkan membongkar kasus tersebut.

Hasilnya, polisi menangkap Medi Saputra di Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, pada Jumat (21/8/2026) pukul 14.41 WIB.

“akurat telah tertangkap pelakunya, ketika ini pelaku Tetap dikerjakan pemeriksaan. hasilkan jenazah korban sendirian telah dikebumikan oleh pihak keluarga,” ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama.

bagian dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga menyita sebilah badik tak memakai gagang dan sarung serta dua Pangkas busana berupa jaket merah dan kaus merah Nan diperkirakan berhubungan berdua kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Medi dijerat Pasal 458 Bagian (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP terkait tindak pidana merampas nyawa orang lain.

(csb/csb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *