Ngawur Sandiwara Bapak di Merauke Bak Pejuang Keadilan ternyata Pembunuh Putrinya




Merauke

Maulana alias MRP awalnya tampil sebagai Bapak Nan berjuang mencari keadilan setelah putrinya, Julia Risky Ramadiana (11), terdeteksi tewas mengenaskan di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Plot twist-nya, Maulana ternyata Ialah pelaku pembunuhan putrinya sendirian.

Kasus bermula ketika Juliana diinformasikan Lenyap pada Oktober 2025 Lampau. lalu, Julia terdeteksi tewas di semak-semak di pinggir lorong Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke pada 27 Oktober 2025 Sekeliling pukul 13.30 WIT.

“Korban disinyalir merasakan tindakan pemerkosaan,” ungkapan Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugerah Sari Dharmawan kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mengevakuasi mayat Juliana di Merauke pada 27 Oktober 2025 Lampau. catatan Istimewa

Maulana Bak Pejuang Keadilan

Maulana sendirian mulai menyita perhatian setelah gencar menyuarakan kasus Mortalitas putrinya. Maulana dipuji atas ketabahannya bagian dalam melewati kasus Juliana.

bagian dalam sebuah video beredar, tampak Maulana hadir bagian dalam sebuah Lembaga Nan mengomentari Mortalitas Julia. ketika itulah Maulana mendapatkan pujian dikarenakan dianggap tabah.

“Seorang Bapak Nan begitu tangguh. Kita jangan merasakan hal-hal seperti ini, kita belum tentu tangguh seperti Mas Maulana,” ujar seorang cowok ketika mengundang Maulana ke atas panggung.

Maulana bagian dalam video tersebut menunjukkan gesture murung. Beliau tampak terharu atas bantuan Nan Beliau dapat.

“Terimakasih atas kalian Seluruh Nan mau berpartisipasi bagian dalam acara baik ini. Saya Tak menyangka kalian Seluruh sangat Acuh berdua apa Nan terjadi di keluarga Mini Saya,” ujar Maulana.

Maulana alias MRP, ayah yang menjadi tersangka pembunuhan putrinya di Merauke. Dokumen IstimewaMaulana ketika tampil sebagai pejuang keadilan atas Mortalitas putrinya di Merauke. catatan Istimewa

Maulana Jadi Tersangka Pembunuhan Putrinya sendirian

Sembilan rembulan berlalu, Maulana Malah diputuskan sebagai tersangka kasus Mortalitas putrinya sendirian. Polisi berucap Maulana menghabisi nyawa putrinya pada 28 Oktober 2025 Lampau dikarenakan persoalan keluarga.

“Motifnya Ialah persoalan internal keluarga Nan berujung pada kekerasan terhadap korban. Bahkan Eksis upaya mengaburkan peristiwa berdua membangun narasi seolah-olah korban Ialah korban pencurian dan penculikan,” ujar Kapolres Merauke AKBP Leonardo Penenangan kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Penyidik memaparkan penetapan tersangka dijalankan berdasarkan 2 alat data. Penyidik turut membongkar ketegaran Maulana hanyalah sandiwara belaka hasilkan menutupi perbuatannya.

“Korban Ialah anak berkebutuhan Spesifik Nan merasakan kendala komunikasi. Tim penyidik kemudian mengerjakan pemeriksaan terhadap 16 saksi, 4 orang Pakar, olah TKP, pemeriksaan barang data, coba forensik, digital forensik hingga ekshumasi. Dari output itu kami menemukan ketidaksesuaian antara narasi permulaan berdua data Rasional di lapangan,” jelasnya.

Polisi juga mengerjakan tes urine terharap Maulana. Hasilnya, tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

“output tes urine tanggal 28 Oktober 2025 juga menunjukkan tersangka positif memanfaatkan ganja. ketika ini kami telah melindungi 26 barang data,” ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 80 Bagian 3 UU No 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 berdua ancaman pidana penjara paling pelan 15 tahun.

(hmw/hmw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *