Ngawur Pembunuh Ki Danu di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara




Tasikmalaya

Penyidikan kasus pembunuhan tragis Nan menimpa Tata Hendro (49) alias Ki Danu di Kampung Ciaren, Desa Karangjaya, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, memasuki babak anyar.

Penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Formal menjerat tersangka E (34) alias Ayi berbarengan pasal berlapis bagian dalam KUHP terbaru. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, menerangkan tersangka dijerat berbarengan Pasal 458 Bagian 1 Jo Pasal 466 Bagian 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.

“Tersangka E alias Ayi kita kenakan pasal 458 dan Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 terkait KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lamban 15 tahun,” ujar Jajang.

Guna menegaskan Bangunan legalitas dan mengusut tuntas motif peristiwa berdarah tersebut, penyidik hingga ketika ini telah menjaga barang bukti serta memeriksa setidaknya delapan orang saksi.

“Sejauh ini Eksis 8 orang saksi Nan ditelusuri oleh penyidik. Barang bukti Nan ditangani di antaranya Esa bilah golok sepanjang 53 sentimeter beserta sarungnya Nan digunakan tersangka, serta Esa unit ponsel milik tersangka,” ungkapan Jajang.

Delapan saksi Nan ditelusuri meliputi Nana bin Iing, Soni Cahyadi, Soni Ruswandi, Usep Saepul Anwar, Nanang Nurhidayat, Abdul Hayun, Dede Suhendar, serta Bapak tersangka seorang diri, Cece Sanusi.

Berdasarkan output pemeriksaan mula dan olah TKP, modus operandi pembunuhan ini dipicu Selera sakit jiwa dan emosi tersangka Nan tak terbendung ketika menyaksikan sang Bapak, Cece Sanusi, dianiaya oleh korban dikarenakan perselisihan batas tanah.

Peristiwa itu bermula pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WIB, ketika tersangka sedang berada di Griya saksi Dede Suhendar. Sekira pukul 09.30 WIB, tersangka mendapat panggilan telepon dari ibunya Nan mengabarkan adanya keributan.

Tersangka Nan berdomisili di Jamika, Kota Bandung, ini bergegas kembali ke Griya. Setibanya di Letak, tersangka mendapati ayahnya bagian dalam kondisi babak belur usai terlibat perkelahian berbarengan korban.

Tersulut emosi Nan meledak, tersangka meraih golok Nan tersimpan di sepeda motornya dan langsung mendatangi Griya korban.

Duel tak terhindarkan di Letak peristiwa. Korban sempat Berjuang melawan berbarengan melempar tanah dan memukul tersangka memakai pelepah kelapa.

Namun, tersangka menangkis serangan tersebut dan langsung mengayunkan golok ke arah leher korban hingga korban tergeletak tewas seketika di TKP.

ketika ini tersangka E beserta seluruh barang bukti telah ditangani di Mapolres Tasikmalaya Kota ciptakan menjalani tahapan legalitas extra berikut.

(orb/orb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *