Ringkasan Warta:
- Bripda RF (23) dipecat (PTDH) dari Polri usai merampok dan membunuh tetangganya, Nenek Nurlis (70), di Deli Serdang (21/8/2026).
- Pelaku nekat menusuk korban setelah permintaan pinjaman Duit Rp50 juta ciptakan menutupi utang judi digital ditolak.
- Pelaku menyesali perbuatannya dan sekarang ditahan di Mako Polresta Deli Serdang ciptakan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tribunlampung.co.id, Lubukpakam – Kecanduan judi digital merenggut Masa Ambang dan kebebasan Bripda RF (23), setelah oknum polisi tersebut nekat merampok serta membunuh tetangganya sendirian, Nenek Nurlis (70), di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
langkah keji Nan merenggut nyawa korban terwujud secara tragis ketika pelaku mendatangi Griya korban ciptakan meminjam Duit sebesar Rp50 juta guna menutupi tumpukan utang puncak-up judi digital.
dikarenakan perbuatan kriminal tersebut, Sidang Komisi code Etik Polri (KKEP) Polresta Deli Serdang Formal menjatuhkan Hukuman Pemberhentian Tak berbarengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Bripda RF.
bukti memilukan terungkap bagian dalam rekonstruksi perkara pada Rabu (19/8/2026), di mana pelaku panik Lampau menusuk korban sebanyak tiga kali berbarengan pisau usai permintaan pinjaman uangnya ditolak.
Pengacara prodeo tersangka, Firnando Pangaribuan, membeberkan bahwa Bripda RF sempat meneteskan air mata menyesali perbuatannya menggali memori korban selama ini telah dianggap sebagai keluarga sendirian.
Kasi Humas Polresta Deli Serdang IPTU JM Gabe Napitupulu memastikan pada Jumat (21/8/2026) bahwa tersangka mendapatkan keputusan pemecatan tersebut dan sekarang mendekam di sel tahanan Mako Polresta Deli Serdang.
Kasus legalitas Nan menjerat mantan Personil Polri ini berperan gambaran Konkret bagaimana imbas destruktif kecanduan judi digital Bisa merusak karier, merenggut kebebasan, hingga menimbulkan tindak pidana beban.
lafal selengkapnya NASIB Bripda RF Dipecat Usai Rampok dan Bunuh Nenek Nurlis, Niat Pinjam Duit dikarenakan Utang Judol