KETIK, JAKARTA – Penyelidikan kasus Mortalitas bocah disabilitas Julia Risky Ramadiana (11) di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, memasuki babak anyar.
Setelah Nyaris sembilan rembulan penyelidikan, polisi menentukan Bapak kandung korban, MRP alias Maulana, sebagai tersangka Primer pembunuhan terhadap putrinya sendirian.
Maulana sebelum itu dikatakan membangun narasi bahwa putrinya berperan korban penculikan dan pencurian.
Namun, output penyelidikan polisi menemukan adanya ketidaksesuaian antara narasi permulaan berdua data Nan diraih penyidik di lapangan.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Penenangan berbisik, tersangka diperkirakan menghabisi nyawa putrinya dikarenakan persoalan internal keluarga.
Peristiwa tersebut menyusuri pada Selasa, 28 Oktober 2025.
“Motifnya Ialah persoalan internal keluarga Nan berujung pada kekerasan terhadap korban. Bahkan Eksis upaya mengaburkan peristiwa berdua membangun narasi seolah-olah korban Ialah korban pencurian dan penculikan,” ujar AKBP Leonardo kepada wartawan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Selama tahapan penyelidikan, Maulana dikatakan sempat mengundang simpati dikarenakan terlihat tegar menjalani Mortalitas putrinya. Namun, penyidik ujungnya menemukan sejumlah data Nan mengarah kepada Bapak kandung korban sebagai pelaku.
Leonardo memaparkan, Julia merupakan anak berkebutuhan Spesifik Nan merasakan kendala komunikasi.
hasilkan menyingkap kasus tersebut, tim penyidik memeriksa 16 saksi dan empat orang Pakar.
Selain itu, polisi mengerjakan olah Loka peristiwa perkara, pemeriksaan barang data, tes forensik, digital forensik hingga ekshumasi.
“Dari output itu kami menemukan ketidaksesuaian antara narasi permulaan berdua data Rasional di lapangan,” jelasnya.
bagian dalam tahapan penyidikan, polisi juga mengerjakan pemeriksaan urine terhadap Maulana.
output pemeriksaan pada Selasa, 28 Oktober 2025 menunjukkan tersangka positif memanfaatkan ganja.
“output tes urine tanggal 28 Oktober 2025 juga menunjukkan tersangka positif memanfaatkan ganja. ketika ini kami telah menjaga 26 barang data,” singkap Leonardo.
Atas perbuatannya, Maulana dijerat Pasal 80 Bagian 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling pelan 15 tahun.
sebelum itu, kasus Mortalitas Julia mengundang perhatian setelah bocah tersebut terdeteksi Tak bernyawa di semak-semak di pinggir lorong di Kecamatan Merauke.
Korban sempat diberitakan Lenyap sebelum ujungnya terdeteksi meninggal Bumi pada Senin, 27 Oktober 2025 Sekeliling pukul 13.30 WIT.
bagian dalam penyelidikan permulaan, polisi menduga tangguh Mortalitas korban merupakan tindak pidana pembunuhan.
ketika itu, penyidik juga mendalami dugaan kekerasan seksual terhadap korban berdasarkan output penyelidikan Nan Tetap menyusuri pada ketika itu.(*)