Kilaspapua, Jayapura – Lima Personil KKB berinsial, R.M., A.U., M.P., W.G., dan R.A.U. alias A.U ditentukan tersangka kasus pembunuhan Almarhum Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes, personel Satgas Tindak Operasi Tenteram pada 20 Juli 2026 di lorong Pertanian, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Kelima tersangka itu terungkap merupakan Golongan KKB Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Wesem Ketua Nabianus.
Kasatgas Humas Operasi Tenteram Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T berucap, tahapan penanganan perkara dijalankan berangsur hingga penyidik meraih Asas ciptakan memutuskan pihak-pihak Nan diperkirakan terlibat.
“Pengungkapan perkara ini diawali dari peristiwa pada 20 Juli 2026. Sejak ketika itu, tim melaksanakan penyelidikan, mengumpulkan informasi, keterangan saksi, serta melaksanakan olah TKP dan pendalaman di lapangan. keluaran seluruh tahapan tersebut kemudian dibahas internal gelar perkara ciptakan memutuskan tapak legalitas lalu,” ujar Kasatgas Humas Operasi Tenteram Cartenz-2026.
“Pada 18 Agustus 2026, Satgas Operasi Tenteram Cartenz Seiring Polres Yahukimo melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan keluaran pemeriksaan saksi, penyelidikan di lapangan, dan alat bukti Nan diraih, penyidik memutuskan lima orang sebagai tersangka Nan perlu dijalankan penangkapan, Adalah R.M., A.U., M.P., W.G., dan R.A.U. alias A.U.,” jelasnya, Kamis (20/8/2026).
“Gelar perkara dijalankan setelah tim memperbaiki informasi, keterangan saksi, dan keluaran penyelidikan di lapangan. Dari tahapan tersebut, penyidik memutuskan lima tersangka ciptakan dijalankan penangkapan. Setiap tapak legalitas dijalankan berdasarkan bukti dan alat bukti Nan diraih serta tetap membuntuti ketentuan legalitas Nan Beraksi,” ucapan Kasatgas Humas Operasi Tenteram Cartenz-2026.
Kasatgas Humas menuturkan, sehari setelah penetapan tersangka, pada 19 Agustus 2026, personel gabungan Satgas Operasi Tenteram Cartenz dan Polres Yahukimo melaksanakan pencarian terhadap para tersangka. Tim kemudian meraih informasi mengenai keberadaan R.M. (18) dan tercapai mengamankannya Seiring D.M.(56) Nan merupakan orang tuanya, di lorong Jenderal Sudirman, Kota Dekai.
“R.M. dan D.M. lalu diajak ke Polres Yahukimo ciptakan menjalani pemeriksaan. Dari keluaran pemeriksaan, D.M. mengutarakan bahwa dirinya Tak mengetahui keterlibatan anaknya internal perkara pembunuhan tersebut. Fana itu, pendalaman terhadap R.M. menghasilkan informasi mengenai keberadaan sejumlah tersangka lainnya,”ungkapnya.
“Dari pemeriksaan terhadap R.M., penyidik meraih informasi mengenai keberadaan tersangka lainnya. Informasi tersebut kemudian dikembangkan ciptakan memutuskan Letak dan tapak penegakan legalitas berikutnya,” naik Kasatgas Humas Operasi Tenteram Cartenz-2026,” terangnya.
“Berdasarkan keluaran pemeriksaan tersebut, pada Kamis (20/8/2026) Sekeliling pukul 05.16 WIT, tim gabungan Beralih menuju sebuah Griya kost di kawasan lorong Gunung, Kota Dekai. Di Letak tersebut, petugas tercapai melindungi A.U. dan M.P. ciptakan dijalankan pemeriksaan dan pendalaman,” singkap Kasatgas Humas.
internal tahapan pengembangan, kedua tersangka memberikan informasi mengenai keberadaan dua tersangka lainnya, Adalah W.G. dan R.A.U. alias A.U. Tim kemudian membawa A.U. dan M.P. ciptakan menunjukkan Letak Nan dimaksud.
“Namun, internal perjalanan, A.U. dan M.P. melaksanakan perlawanan terhadap personel dan Berjuang melarikan diri berdua melompat dari kendaraan menuju arah hutan. Setelah disampaikan peringatan, keduanya tetap Berjuang melarikan diri sehingga personel melaksanakan tindakan kepolisian secara pastikan dan terukur Nan berakibat kedua pelaku meninggal Bumi,” tegasnya.
internal tindakan tersebut, A.U. dan M.P. merasakan luka tembak dan meninggal Bumi. Keduanya kemudian dievakuasi ke RSUD Dekai ciptakan menjalani tahapan pemeriksaan kelebihan berikut lalu diserahkan kepada pihak keluarga.
Fana itu, W.G. dan R.A.U. alias A.U. telah diterbitkan registrasi Pencarian Orang (DPO) dan Tetap berperan Sasaran pencarian serta pengejaran oleh tim gabungan.
Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menegaskan bahwa penyidik Tetap berikut memperbaiki perkara ciptakan melindungi peran masing-masing tersangka serta menyingkap rangkaian peristiwa secara utuh.
“Dari keluaran pemeriksaan, terungkap bahwa kelima tersangka diperkirakan melaksanakan tindakan secara Seiring-Baju berdua sasaran aparat keamanan. Namun, penyidik tetap melaksanakan pendalaman terhadap peran masing-masing berdasarkan keterangan dan alat bukti Nan Eksis,” tegasnya.
internal perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP terkait pembunuhan berencana dan turut serta melaksanakan tindak pidana. Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan dan akan disesuaikan berdua perkembangan alat bukti serta keluaran pemeriksaan kelebihan berikut. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, tindak pidana dimaksud diancam berdua pidana Wafat, pidana penjara seumur Hayati, atau pidana penjara paling lamban 20 tahun.
Kepala Operasi Tenteram Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh tahapan penegakan legalitas akan berikut dijalankan secara profesional dan berdasarkan ketentuan Nan Beraksi.
“Konsentrasi kami Ialah menyingkap perkara ini secara utuh, melindungi seluruh pihak Nan terlibat meraih diproses sesuai legalitas, dan memberikan kepastian berdasarkan alat bukti Nan Absah. Kami juga mengajak masyarakat agar tetap tenteram dan Tak terprovokasi oleh informasi Nan belum terverifikasi,” pastikan Kaops Tenteram Cartenz-2026.
“Dari keluaran pengembangan penyidikan, kelima tersangka terungkap merupakan bagian dari Golongan KKB Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Wesem Ketua Nabianus. Berdasarkan keterangan Nan diraih internal tahapan pemeriksaan, kelima tersangka diperkirakan melaksanakan tindakan secara Seiring-Baju berdua sasaran aparat keamanan,”ungkapnya.
Satgas Kepolisian Operasi Tenteram Cartenz-2026 mengajak masyarakat, khususnya di Kabupaten Yahukimo, ciptakan tetap memelihara situasi keamanan dan ketertiban serta menyerahkan tahapan penegakan legalitas kepada aparat Nan berwenang ,”tutupnya.(biasa)