Ngawur Kasus Pembunuhan Anak Politikus PKS Cilegon, Pelaku Terjerat Utang setelah Kripto dan Saham Kolaps


JAKARTA, AFU.ID Heru Anggara didakwa mengerjakan pencurian Nan disertai pembunuhan terhadap MA (9), anak politikus organisasi Keadilan Sejahtera (PKS) Cilegon Maman Suherman. bagian dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang Rabu (19/8/2026), jaksa menyingkap tindakan tersebut bermula ketika Heru merasakan kerugian setelah Duit tabungan dan pinjaman Nan digunakan ciptakan kripto dan saham habis. Heru Lampau mendatangi Griya Maman di Perumahan BBS III, Cilegon, pada 16 Desember 2025, menikam MA hingga tewas.

Jaksa menyebut, Heru mengisi tabungan Rp400 juta ke aset kripto dan nilainya sempat melonjak berperan Rp4 miliar pada 2025, tetapi kemudian anjlok hingga seluruh Biaya habis. Heru juga meminjam Rp700 juta dari bank, Rp72 juta dari koperasi, dan Rp50 juta melalui pinjaman digital ciptakan kembali berinvestasi, tetapi Duit tersebut ikut habis hingga hanya tersisa Rp100 ribu.

Heru kemudian memasarkan dan menggadaikan perhiasan dan logam mulia milik istrinya seberat 80 gram senilai Rp160 juta pada November 2025. Biaya tersebut Lampau kembali digunakan ciptakan kripto dan saham, tetapi kembali habis hingga istrinya meninggalkan Heru dan kembali ke Griya orang tuanya di Palembang. “dikarenakan hal tersebut, Sekeliling rembulan Desember 2025, istri terdakwa meninggalkan terdakw,” ucapan jaksa ketika membacakan dakwaan.

Pada 16 Desember 2025, Heru sempat berniat merampok bank ciptakan mendapatkan Duit, tetapi mengubah agenda dikarenakan mobil perusahaan Nan digunakannya harus dikembalikan. Ia Lampau mencari Griya Nan meraih dijadikan Sasaran pencurian melalui Google Maps hingga menemukan kediaman Maman di Perumahan BBS III. Sekeliling pukul 13.17 WIB, Heru tiba di Letak, memarkirkan sepeda motor, Lampau memencet bel Griya sebanyak empat kali sebelum memasuki berdua melompati pagar dan melalui celah Nan Tak dilengkapi terali.

Di bagian dalam Griya, Heru menemukan brankas di lantai bawah tetapi Tak mengetahui tapak membukanya. Ia kemudian melonjak ke lantai atas dan mendapati MA sedang bermain ponsel, Lampau menanyakan apakah korban mengetahui tapak memasuki brankas tersebut. ketika Heru Berjuang mengikat dan korban mengerjakan perlawanan, terdakwa mengundang pisau Nan telah dibawanya dan menikam MA hingga meninggal Bumi, sebelum mencari barang berharga di Bilik lain dan melarikan diri. “Setelah korban dikonfirmasi meninggal, terdakwa kemudian kesana ke Bilik lain,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Heru didakwa berdua Pasal 458 Bagian (3) atau Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana. Ia juga didakwa melanggar Pasal 80 Bagian (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak terkait perbuatan terhadap korban Nan Tetap berusia 9 tahun. Polisi lebih sebelumnya memutuskan Heru sebagai tersangka setelah menangkapnya ketika mengerjakan pencurian di Griya lain di Cilegon, Fana kasus pembunuhan MA kemudian menetapkannya sebagai tersangka tunggal. (RAI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *