Ngawur Jaksa bongkar Pergerakan Pertama Heru Anggara Usai Bunuh Anak Politikus


Serang

Hal mutakhir terungkap bagian dalam sidang terdakwa Heru Anggara bagian dalam kasus pembunuhan MAH (9), anak politikus PKS Cilegon Maman Suherman. Jaksa mengutarakan pergerakan Heru setelah membunuh korban.

bagian dalam dakwaannya, jaksa berucap setelah membunuh MAH, Heru Anggara bersembunyi dan membuang barang-barang Nan digunakan ketika membunuh korban.

Loka Nan Beliau datangi setelah membunuh MAHM Ialah di Sekeliling pemakaman Balung.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



“Terdakwa kesana meninggalkan Letak Griya tersebut menuju musala tidak berjarak Makam Balung. Terdakwa kemudian melangkah masuk ke Bilik bersih-bersih musala hasilkan mencuci sarung tangan, pisau stainless merek Ying Guns, jaket, dan Lancingan,” ujar JPU bagian dalam dakwaannya Nan dikutip, Kamis (20/8/2026).

Tak hanya itu, pelaku pun kesana ke tukang jok sepeda motor di area Tegalcabel, Citangkil, Kota Cilegon.

“(Terdakwa) langsung menukar kulit jok sepeda motor milik terdakwa,” ujar JPU.

Setelah itu, terdakwa kesana menuju Loka sampah sebelah Pasar Blok F atau Pasar Kelapa, Kota Cilegon, hasilkan membuang jaket, Lancingan, helm, masker, tas, lakban, dan sepatu milik terdakwa Nan dikenakan ketika peristiwa.

“Setelah itu, terdakwa kemudian kembali ke Griya terdakwa Nan beralamat di Perum Bumi Rakata Asri grup Green Valley,” ujar JPU.

Heru Didakwa Lakukan Pembunuhan

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Cilegon membacakan berkas dakwaan tersebut di PN Serang pada Rabu (19/8/2026). bagian dalam dakwaan, Heru dikatakan mengerjakan tindak pidana tersebut pada 16 Desember 2025.

“Pembunuhan Nan diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana Nan dijalankan berdua maksud hasilkan mempersiapkan atau memudahkan pelaksanaannya, atau hasilkan menanggalkan diri seorang diri maupun peserta lainnya dari pidana apabila tertangkap tangan, atau hasilkan melindungi penguasaan barang Nan didapatkan secara melawan legalitas,” ucapan JPU ketika membacakan dakwaan.

dikarenakan perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat berdua Pasal 458 Bagian (3) atau Bagian (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.

Kemudian, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 80 Bagian (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penetapan Peraturan wewenang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak sebagai Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.

Halaman 2 dari 2

(aik/zap)





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *