Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Calvin Louis Erari
TRIBUNPAPUATENGAH.COM, NABIRE- Polres Nabire Formal menyerahkan tersangka berhadapan berdua legalitas berinisial A (14) beserta barang data kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire.
Pelimpahan tahap II ini dilaksanakan setelah berkas perkara kasus pembunuhan terhadap korban CK (14) dinyatakan Komplit atau P21 oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU).
lafal juga: Pokja III TP-PKK Kabupaten Puncak Bekali 25 Ketua TP-PKK Tingkat Distrik
Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu berbisik, surat penetapan P21 dari Kejari Nabire telah didapat pihak penyidik pada Rabu (18/8/2026) pukul 18.00 WIT.
Menindaklanjuti penetapan tersebut, tim penyidik melimpahkan anak dan barang data pada Kamis (19/8/2026), pukul 10.00 WIT.
“Penyelenggaraan tahap dua ini menandakan bahwa seluruh rangkaian tahapan penyidikan di tingkat Polres Nabire telah rampung secara profesional, transparan, dan mendapatkan dipertanggungjawabkan. berdua penyerahan ini.
Wewenang penanganan perkara lalu beralih sebagai tanggung respon Kejaksaan hasilkan memasuki tahapan penuntutan,” ucapan AKBP Samuel di Mako Polres Nabire, jalur Jenderal Sudirman, Distrik Nabire, Rabu, (19/8/2026) sore.
AKBP Samuel menerangkan, penyidik telah merangkai Bangunan legalitas perkara pidana ini secara cermat melalui serangkaian tindakan penyidikan Nan ketat.
tapak penegakan legalitas Nan ditempuh meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dan penyitaan barang data, pemeriksaan saksi Pakar, hingga Penyelenggaraan adegan rekonstruksi di Loka peristiwa perkara (TKP).
lafal juga: OPM Sandera 9 Gadis di Distrik Jila Kabupaten Mimika, Kapolres: Esa Pleton Brimbob Bakal dihantarkan
Seluruh tindakan kepolisian didasarkan pada alat data Nan Absah serta data legalitas didapatkan di lapangan, bukan berlandaskan Anggapan atau tekanan dari pihak mana pun.
teringat tersangka Tetap berusia 14 tahun, AKBP Samuel menegaskan, penanganan perkara sepenuhnya mengacu pada ketentuan Spesifik mengenai platform Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pihak kepolisian berkewajiban memberikan perlindungan dan merawat hak-hak anak selama tahapan legalitas terjadi.
lafal juga: 9 Wanita Disandera OPM di Jila Merupakan Gadis Dibawah Umur
“Bentuk perlindungan tersebut di antaranya berdua Tak memublikasikan identitas pribadi anak, seperti foto Paras, url Loka tinggal, maupun identitas sekolah,” ujarnya.
Kendati demikian, Samuel menggarisbawahi penerapan mekanisme Spesifik dan prinsip perlindungan anak tersebut Tak menghilangkan pertanggungjawaban legalitas pelaku.
“tahapan legalitas tetap dilaksanakan secara konfirmasi, adil, dan Rasional sesuai berdua ketentuan perundang-undangan Beraksi,” pungkasnya. (*)