Ngawur Pembunuh-Mutilasi di Brebes Divonis Penjara Seumur Hayati: Keadilan Nan Relatif





ILUSTRASI Pembunuh-Mutilasi di Brebes Divonis Penjara Seumur Hayati: Keadilan Nan Relatif.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Terdakwa Rokib, 45, pembunuh-mutilasi temannya, Sapri, 67, divonis penjara seumur Hayati di PN Brebes, Selasa, 18 Agustus 2026. Keluarga korban pilu. Anak Sapri, Kartini, 30, semoga agar terdakwa dihukum Wafat. ”Biar jiwa kami terobati,” katanyi.

KONSEP ”nyawa dibalas nyawa” dikenal sebagai qishash internal legalitas Islam. Artinya, pembalasan setimpal. regulasi itu bukan balas dendam bebas, melainkan keputusan pengadilan. Namun, legalitas di Indonesia bukan ”nyawa dibalas nyawa”. 

Vonis dibacakan internal sidang Nan dipimpin Kukuh Kurniawan, berdua Personil Yustisianita Hartati dan Junter Sijabat, di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jateng. Majelis hakim menegaskan, Rokib terbukti bersalah berdasar dakwaan Pasal 459 KUHP, pembunuhan berencana.

Kukuh: ”Menjatuhkan pidana seumur Hayati terhadap terdakwa Rokib.”

lafal JUGA:Mutilasi Sebatas Perut di Brebes, Jawa inti

 lafal JUGA:Pelaku Bunuh-Mutilasi di Brebes Dijerat Pasal Pencurian: Mutilasi berikut Ditiru

Itu kelebihan tidak berat banget daripada tuntutan jaksa, Merupakan hukuman Wafat. Atas vonis itu, jaksa penuntut Biasa Setiya Adi Budiman mendapatkan. Fana itu, terdakwa menegaskan memikir-memikir.

Pembunuhan terhadap Sapri memang sadis. Rokib dan Sapri rekan pelan. Rokib berutang Rp23 juta kepada Sapri. Tak terbayar Tiba ketika Anjlok tempo. Rokib berikut berjanji. Ia beralasan mengharap rumahnya laku dijual.

Pekan gelap, 15 Februari 2026, Sapri mendatangi Rokib. ketika itu Rokib menempati Griya milik temannya Nan bekerja di bagian luar negeri, Nia Daniati. telah Nyaris sebulan ia menempati Griya tersebut. Lokasinya di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Brebes. 

Sapri-Rokib Berjumpa. Sapri menagih utang. Rokib berjanji lagi, akan membayar setelah Griya miliknya laku dijual. Sapri pun emosi. Ia berucap, Griya Rokib Tak bakal laku Kalau ditawarkan Rp50 juta. Berarti, utang Susah dibayar. Maka, Sapri memaki-maki Rokib.

lafal JUGA:Watak Pelaku Pembunuh-Mutilasi di Cipayung, Depok: tenteram Mematikan

lafal JUGA:Motif Pembunuhan-Mutilasi di Cipayung, Depok: Pelaku Tekor lumayan berlimpah

Rokib kemudian meninggalkan Griya dan meraih batu. Setelah itu, ia kembali memasuki Griya, langsung memukul bagian belakang kepala Sapri berdua batu. Korban Anjlok. Terdakwa menghajarnya berdua batu berulang-ulang. Diakhiri berdua cekik Wafat.

keluaran autopsi jenazah Sapri, tulang tengkorak pecah. Mortalitas dikarenakan gegar otak.

tinjau Warta dan Artikel Nan lain di Google News

Sumber:



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *