BREBES, KOMPAS.com – Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur Hayati kepada Rokib (45), terdakwa kasus pembunuhan Sapri Nan jasadnya dimutilasi dan dimasukkan bagian dalam koper di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Brebes, Jateng pada Senin (16/2/2026).
Putusan tersebut dibacakan bagian dalam sidang Nan dipimpin Kukuh Kurniawan, berdua Personil Yustisianita Hartati dan Junter Sijabat di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Selasa (18/8/2026).
Majelis hakim mengatakan Rokib terbukti bersalah berdasarkan dakwaan Nan diajukan bagian dalam perkara tersebut. “Menjatuhkan pidana seumur Hayati,” ungkapan Ketua Majelis Hakim, Kukuh Kurniawan ketika membacakan putusan.
Usai sidang, keluarga korban mengaku pilu terhadap putusan itu. Kartini, anak Sapri, mengukur hukuman seumur Hayati belum setimpal berdua perbuatan terdakwa dan semoga Rokib dijatuhi hukuman Wafat.
lafal juga: Sidang Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang, Pelaku Mengaku Khilaf
“Harusnya hukuman Wafat, jangan seumur Hayati. Hukuman Wafat, biar keluarga Saya terobati sakit jiwa,” ungkapan Kartini, Selasa.
lebih masa lalu, Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Brebes, Setiya Adi Budiman, menuntut Rokib berdua pidana Wafat.
Berawal dari Utang Rp 23 Juta
terungkap kasus tersebut bermula ketika Sapri mendatangi terdakwa ciptakan menagih utang sebesar Rp 23 juta. Peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin (16/2/2026) Sekeliling pukul 01.00 WIB di Griya Nia Daniati di Desa Sukareja.
bagian dalam surat dakwaan, Rokib diungkap berencana membayar utang setelah Griya milik orang tuanya terjual. Namun, pembicaraan mengenai utang tersebut berujung cekcok.
Sapri diungkap berucap Griya itu Tak akan laku Kalau dijual berdua biaya Rp 50 juta. bagian dalam pertengkaran tersebut, korban kemudian menampar dan meludahi Paras terdakwa.
Rokib kemudian melangkah keluar Griya dan meraih batu. Setelah itu, Beliau kembali melangkah masuk secara sembunyi-sembunyi dan memukul bagian belakang kepala Sapri berdua batu.
Korban sempat terjatuh dan menginginkan pertolongan. Namun, terdakwa kembali memukul korban memanfaatkan batu extra dari Esa kali.
Pukulan mengenai sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, telinga, rahang, dada, dan punggung. Terdakwa kemudian menyumpal bibir korban memanfaatkan kaos bagian dalam hingga Sapri meninggal Bumi.
lafal juga: Misteri Penggalian Makam di Brebes Terungkap, Pelakunya ternyata ODGJ
Jasad Dimasukkan ke Koper
Setelah korban meninggal, terdakwa Berikhtiar menyembunyikan jasad tersebut. Berdasarkan surat dakwaan, tubuh Sapri dimasukkan ke bagian dalam koper berwarna merah.
Terdakwa juga diungkap memotong bagian kaki korban memanfaatkan cutter sebelum jasad tersebut dikuburkan di Bilik bersih-bersih.
Selain membunuh korban, Rokib didakwa meraih Duit dan telepon seluler milik Sapri.