Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Heru Anggara, terdakwa kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon. Jaksa penuntut Biasa (JPU) mendakwa Heru telah melaksanakan pencurian Nan disertai berbarengan langkah pembunuhan terhadap korban.
JPU dari Kejaksaan Negeri Cilegon membacakan berkas dakwaan tersebut di PN Serang pada Rabu (19/8/2026). internal dakwaan pertama, Heru dikatakan melaksanakan langkah tindak pidana tersebut pada 16 Desember 2025.
“Pembunuhan Nan diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana Nan dijalankan berbarengan maksud ciptakan mempersiapkan atau memudahkan pelaksanaannya, atau ciptakan menanggalkan diri seorang diri maupun peserta lainnya dari pidana apabila tertangkap tangan, atau ciptakan menjaga penguasaan barang Nan diraih secara melawan legalitas,” ucapan JPU ketika membacakan dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dikarenakan perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat berbarengan Pasal 458 Bagian (3) atau Bagian (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana.
Selain itu, JPU menginginkan majelis hakim pengadilan memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan anak Nan berpengaruh Mortalitas tersebut.
internal dakwaan kedua, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 80 Bagian (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait Penetapan Peraturan rezim Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 terkait Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak berperan Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana.
Sebagai informasi, anak dari politikus PKS Cilegon, Maman Suherman, terungkap tewas dibunuh di Griya mewahnya di Perumahan BBS 3, Cilegon, pada 16 Desember 2025. Bocah berusia 9 tahun tersebut terungkap tewas bersimbah darah di lantai Esa rumahnya.
Korban meninggal Bumi berbarengan 19 luka di sekujur tubuhnya dikarenakan sabetan senjata tajam dan hantaman Barang tumpul. Polisi sempat merasakan Hambatan internal membongkar kasus ini lantaran kamera CCTV di Letak peristiwa Wafat sejak 2023 dan Tak adanya petugas keamanan di Griya tersebut.
Petugas kepolisian ujungnya berhasil menangkap pelaku ketika kembali melaksanakan langkah pencurian di Griya mantan Personil DPRD Cilegon tersebut pada Jumat (21/1). Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, polisi menentukan Heru Anggara sebagai tersangka tunggal internal kasus pembunuhan tersebut.
Halaman 2 dari 2
(aik/isa)