Ngawur Anak Nan disinyalir Membunuh Siswi SMP di Nabire Diserahkan Polisi kepada Jaksa


Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu menggelar jumpa pers terkait pelimpahan berkas perkara pembunuhan siswi SMP kepada JPU, di Polres Nabire, Rabu (19/8/2026). ANTARA/Ali Nur Ichsan

jpnn.com – Penyidik Polres Nabire menyerahkan anak Nan berhadapan berdua aturan (ABH) beserta barang data kepada Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire, setelah berkas perkara pembunuhan seorang siswi SMP itu dinyatakan Komplit atau P21.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu menyebut penyerahan ABH tersebut merupakan tahap II Nan menandai selesainya tahapan penyidikan di tingkat kepolisian.

“berdua telah dinyatakannya berkas perkara Komplit, penyidik telah melaksanakan tahap kedua, Adalah penyerahan anak dan barang data kepada Jaksa Penuntut Biasa ciptakan lalu memasuki tahapan penuntutan,” ungkapan Beliau, Rabu (19/8/2026).

Penyidik kepolisian telah melaksanakan sejumlah tindakan aturan ciptakan melengkapi perkara, di antaranya pemeriksaan saksi, pemeriksaan ABH berdua mekanisme Spesifik, pengumpulan dan penyitaan barang data, pemeriksaan Pakar, serta rekonstruksi.

Seluruh tindakan penyidikan dijalankan berdasarkan alat data dan data aturan Nan diraih selama tahapan penanganan perkara.

Beliau menegaskan Polres Nabire menindak perkara tersebut berdasarkan data, alat data, dan ketentuan aturan tak memakai dipengaruhi Anggapan, tekanan, ataupun pengaruh dari pihak mana pun.

“Tak Eksis perlakuan istimewa dan Tak Eksis pengaruh dari pihak mana pun. keadaan sebagai anak Tak menghapuskan tahapan pertanggungjawaban aturan Nan Eksis,” tuturnya.

Menurut Samuel, pada perkara menyertakan ABH maka penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengenai platform Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Penyidik Polres Nabire menyerahkan anak Nan Nan disinyalir membunuh siswi SMP kepada jaksa. Berkasnya telah P21.

JPNN.com WhatsApp

Silakan lafal materi lumayan baik lainnya dari JPNN.com di Google News



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *