KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Kasus pembunuhan sadis berdua korban penggal kepala, Nan terjadi di Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali disidangkan, Selasa (18/8/2026) di Ruang Sidang Cakra Lantai 1, Pengadilan Negeri (PN) Kandangan.
Perkara pidana nomor 51/Pid.B/2026/PN Kgn, berdua terdakwa Ardan (28 tahun), Penduduk Desa Patikalain, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai inti (HST). Ardan tinggal di gubuk inti hutan Sekeliling Dusun Kumuh, Desa Haruyan Dayak, HST.
internal dakwaan, Ardan berperan tidak akurat Esa pelaku pembunuhan Nan berujung korban Jumadi, Penduduk Desa Ulang, Kecamatan Loksado tewas mengenaskan berdua kondisi tak memakai kepala pada ujung Mei 2025 Lampau. Kepala terungkap extra dari Esa ketika setelah pencarian oleh tim gabungan.
sebelum itu, keterangan para saksi pihak korban, bermula senggolan spion motor, Nan berujung penyerangan ke Griya di Dusun Bangkaun. Jumadi Nan berniat memeriksa kondisi keluarganya, malah berperan korban tragis.
Fana para saksi pihak terdakwa mengklaim Tak Eksis penyerangan Griya. Sebaliknya, Raita dan rombongan Nan malah dihadang orang-orang internal perjalanan, bahkan tak memakai kehadiran Ardan.
Pada sidang Nan dipimpin hakim Ketua Eko Setiawan disertai dua hakim Personil, jaksa penuntut Biasa (JPU) memperlihatkan seluruh barang bukti (Barbuk), mulai dari busana, topi, hingga senjata tajam.
JPU memperlihatkan Barbuk
Terdakwa menyangkal, Tak menyetujui kepemilikan sejumlah Barbuk, ataupun mengaku Tak mengetahui sejumlah Barbuk.
Usai sidang, kuasa legalitas terdakwa, Bandot Hariadi berbisik, Nyaris Seluruh barang bukti Nan ditampilkan Tak Eksis Nan merupakan diambil dari gubuk Ardan ketika penangkapan. berdua ungkapan lain, Barbuk Nan ditampilkan berbeda berdua Nan diangkut dari gubuk Ardan.
“Ardan mengaku, Tak mengetahui kemana barang Nan diambil dari rumahnya Tiba ketika ini,” ujarnya.
Ia menyambung, penangkapan Tak sesuai jejak kerja, dikarenakan Ardan Tak mendapatkan surat dan tanda dapat penangkapan.
“extra dari Esa kali cap jempol dikerjakan setelah (berada) di Polres, dikarenakan Tak mendapatkan membaca,” tambahnya.
Fana Kasi Pidum Kejari HSS Lampau Irwan Suyadi berbisik, intinya internal keterangan terdakwa berhak menyangkal termasuk terkait Barbuk.
“Barbuk tersebut memang kebanyakan merupakan milik korban,” tambahnya.
Dijelaskannya, pada persidangan permulaan sebelum itu, pihaknya juga telah menyuguhkan Barbuk, serta keseluruhan 9 saksi telah dihadirkan.
Ia menyambung, ketika memberikan keterangan kepada penyidik, terdakwa telah disertai penasehat legalitas.
“Tahap penyidikan telah Eksis pendampingan penasehat legalitas, Nan ditunjuk tersangka seorang diri bukan penyidik. ketika rekonstruksi tim penasehat legalitas juga hadir,” ungkapnya.
Sidang lalu pembacaan tuntutan oleh JPU, pada Rabu pekan Ambang. (tor/KPO-4l
