Ngawur Lolos Hukuman Wafat, Pembunuh Kasus Mutilasi di Brebes Divonis Seumur Hayati


BREBES, KOMPAS.com – Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur Hayati kepada Rokib (45), terdakwa kasus pembunuhan Sapri Nan jasadnya dimutilasi dan dimasukkan internal koper di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Brebes, Jateng pada Senin (16/2/2026).

Putusan tersebut dibacakan internal sidang Nan dipimpin Kukuh Kurniawan, berbarengan Personil Yustisianita Hartati dan Junter Sijabat di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Selasa (18/8/2026).

Majelis hakim menegaskan Rokib terbukti bersalah berdasarkan dakwaan Nan diajukan internal perkara tersebut. “Menjatuhkan pidana seumur Hayati,” ucapan Ketua Majelis Hakim, Kukuh Kurniawan ketika membacakan putusan.

Usai sidang, keluarga korban mengaku pilu terhadap putusan itu. Kartini, anak Sapri, mengevaluasi hukuman seumur Hayati belum setimpal berbarengan perbuatan terdakwa dan semoga Rokib dijatuhi hukuman Wafat.

lafal juga: Sidang Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang, Pelaku Mengaku Khilaf

“Harusnya hukuman Wafat, jangan seumur Hayati. Hukuman Wafat, biar keluarga Saya terobati sakit batin,” ucapan Kartini, Selasa.

sebelum itu, Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Brebes, Setiya Adi Budiman, menuntut Rokib berbarengan pidana Wafat.

Berawal dari Utang Rp 23 Juta

terungkap kasus tersebut bermula ketika Sapri mendatangi terdakwa ciptakan menagih utang sebesar Rp 23 juta. Peristiwa pembunuhan menyusuri pada Senin (16/2/2026) Sekeliling pukul 01.00 WIB di Griya Nia Daniati di Desa Sukareja.

internal surat dakwaan, Rokib diungkap berencana membayar utang setelah Griya milik orang tuanya terjual. Namun, pembicaraan mengenai utang tersebut berujung cekcok.

Sapri diungkap berbisik Griya itu Tak akan laku Kalau dijual berbarengan biaya Rp 50 juta. internal pertengkaran tersebut, korban kemudian menampar dan meludahi Paras terdakwa.

Rokib kemudian meninggalkan Griya dan memungut batu. Setelah itu, Beliau kembali melangkah masuk secara sembunyi-sembunyi dan memukul bagian belakang kepala Sapri berbarengan batu.

Korban sempat terjatuh dan menginginkan pertolongan. Namun, terdakwa kembali memukul korban memanfaatkan batu pas melimpah orang kali.

Pukulan mengenai sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, telinga, rahang, dada, dan punggung. Terdakwa kemudian menyumpal bibir korban memanfaatkan kaos internal hingga Sapri meninggal Bumi.

lafal juga: Misteri Penggalian Makam di Brebes Terungkap, Pelakunya ternyata ODGJ

Jasad Dimasukkan ke Koper

Setelah korban meninggal, terdakwa Berikhtiar menyembunyikan jasad tersebut. Berdasarkan surat dakwaan, tubuh Sapri dimasukkan ke internal koper berwarna merah.

Terdakwa juga diungkap memotong bagian kaki korban memanfaatkan cutter sebelum jasad tersebut dikuburkan di Bilik guyur.

Selain membunuh korban, Rokib didakwa memungut Duit dan telepon seluler milik Sapri.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *