MATARAM, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menemukan indikasi tindak pidana kekerasan seksual bagian dalam perkara dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) berinisial NDR (21).
Indikasi tersebut terdeteksi bagian dalam keluaran penelitian berkas perkara tersangka berinisial H Nan berhubungan berbarengan Mortalitas NDR di Bilik indekos kawasan Gomong Sakura, Kota Mataram.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya berucap, bukti mengenai dugaan kekerasan seksual tersebut terungkap dari keluaran penelitian berkas perkara.
“Iya akurat, Eksis bukti bagian dalam berkas terkait adanya tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya, Selasa (18/8/2026), dilansir dari Antara.
lafal juga: Rekontruksi Kasus Mortalitas Mahasiswi Unram, Tersangka Bekap Korban Tiba Tewas
Jaksa minta dugaan kekerasan seksual didalami
Atas temuan tersebut, jaksa peneliti menginginkan penyidik kepolisian mendalami dugaan kekerasan seksual berbarengan mengumpulkan alat bukti Nan meraih menguatkan unsur tindak pidana tersebut.
“Jadi, dari bukti mula ini Tetap perlu didalami penyidik,” katanya.
Menurut Made Oka, jaksa peneliti akan terus memperhatikan perkembangan penyidikan Nan dijalankan Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram.
Koordinasi antara jaksa penuntut Biasa dan penyidik juga tetap dijalankan ciptakan menindaklanjuti temuan tersebut.
“Artinya koordinasi tetap Melangkah antara penuntut Biasa berbarengan penyidik. Selebihnya di masa depan meraih tanyakan ke penyidik,” tandasnya.
lafal juga: Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram, LPA Minta Polisi Dalami Kondisi Psikologis Tersangka
Fana itu, Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra mengaku belum meraih informasi dari penyidik terkait temuan jaksa mengenai dugaan kekerasan seksual bagian dalam perkara tersebut.
“Sejenak Saya tanyakan masa lalu ke penyidik Jatanras (Unit Kejahatan berbarengan Kekerasan),” ucapnya.
Berkas perkara tersangka telah disalurkan ke jaksa
lebih masa lalu, penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka H kepada Kejari Mataram pada Rabu (5/8/2026).
Apabila bagian dalam penelitian terdeteksi petunjuk opsional, penyidik akan melengkapi berkas perkara tersebut.
“Kalau dinyatakan Komplit, kami akan lanjutkan ke tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti),” imbuhnya.
lafal juga: Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram
Sebelum berkas perkara disalurkan, penyidik menggelar rekonstruksi pada Senin (3/8/2026). Rekonstruksi tersebut menyertakan pihak kejaksaan ciptakan menguatkan alat bukti.