Sanggam Raja Elroi Marbun, Nan disinyalir membunuh mahasiswa bernama Maria Agustina Naibaho anak Personil DPRD Tebing besar Mangatur Naibaho, mulai disidangkan. Terdakwa merupakan pacar korban Nan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dilansir dari laman Formal Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan. Kasus dugaan pembunuhan berawal pada tanggal 7 Juli 2025, Maria dan terdakwa menjalin Interaksi pacaran.
“Keduanya telah mengerjakan Interaksi suami istri sekira rembulan Juli 2025. Usai itu, korban berangkat ke Pakpak Barat ciptakan melaksanakan KKN (Kuliah Kerja Konkret) dari Kampus Unimed selama turun kelebihan 40 masa,” dikutip dari SIPP PN Medan, Selasa (18/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, korban kembali dari KKN dan kembali ke indekos. Lampau, sekira 19.30 WIB, korban menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa dirinya Tak tampak rembulan atau haid.
mendengarkan hal tersebut, terdakwa menyarankan korban ciptakan mengerjakan pemeriksaan tes pack (alat pengecek kehamilan). Setelah mengerjakan pengujian berdua tas pack, sekira pukul 21.00 WIB korban memberitahukan kepada terdakwa bahwa ia positif hamil.
Pada permulaan rembulan Oktober 2025, terdakwa Nan merupakan Penduduk jalur Waduk Toba, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing besar itu Berjumpa berdua korban di GOR Serbaguna Pancing. Korban mengajak terdakwa ciptakan Berjumpa dan membicarakan mengenai kehamilannya.
internal pertemuan tersebut, korban mengaku malu sedang hamil dan terdakwa berucap iya akan bertanggung tanggapi serta mengajak ciptakan menikah. Terdakwa juga mengajak korban mengaku kepada kedua orang Uzur mereka tetapi korban mengaku malu atas kehamilan dirinya.
Terdakwa kembali mengajak korban, ciptakan menghadap orang kedua belah pihak dan terdakwa mengaku akan tanggung tanggapi atas kehamilan korban. Tetapi korban berucap malu dan bersikeras Mau menggugurkan kandungannya.
Terdakwa sempat menolak ajakan korban ciptakan menggugurkan kandungannya, tetapi korban bersikeras. pada akhirnya, keduanya mencari tapak menggugurkan janin tersebut.
Sejak Oktober 2025 Tiba berdua Desember 2025, terdakwa dan korban Berikhtiar menggugurkan janin Nan berada di internal kandungan korban berdua tapak meminum ramuan jahe, sereh, kunyit dan Masam jawa Nan dibeli terdakwa di Pasar MMTC Pancing Medan.
Upaya tersebut, Tak tercapai dikerjakan ciptakan menggugurkan janin. Sehingga, korban menginginkan terdakwa ciptakan meraih Penawar penggugur janin merek Menses melalui e-commerce Shopee.
Pada permulaan Januari 2026, korban menginginkan terdakwa ciptakan membelikan Penawar merek Menses di Shopee. lalu, terdakwa memesan dua kotak seharga Rp100 ribu dan terdakwa menyerahkannya kepada korban. Namun, Tiba berdua penutup Februari 2026, janin di kandungan korban Tak kunjung gugur juga.
Sanggam mencari informasi di internet mengenai tapak mempercepatkan tahapan persalinan pada 6 Maret 2026. Berdasarkan artikel Nan dibaca Sanggam, berhubungan raga meraih mempercepatkan tahapan persalinan.
Kemudian, disampaikan terdakwa kepada korban dan korban setuju ciptakan mengerjakan Interaksi intim. Pada 8 Maret 2026, terdakwa berdua korban pun mengerjakan Interaksi raga di indekos korban.
Kemudian, pada Senin (9/3/2026) Sekeliling pukul 19.30 WIB, korban mengontak terdakwa melalui WhatsApp agar tampak ke indekosnya. Setibanya di Letak, korban langsung memberikan tote bag Nan di dalamnya berisi jasad bayi.
Terdakwa kemudian membawa jasad bayi tersebut ke Tebing besar berdua menumpangi angkutan Biasa dari Terminal Amplas. Sekeliling pukul 23.15 WIB, terdakwa mengubur jasad bayi di lubang di area perkebunan sawit di jalur Gatot Subroto, Kota Tebing besar.
Terdakwa mengubur jasad bayi tersebut dan menutupnya berdua pelepah sawit, Fana tote bag dibuang terdakwa ke sungai. Setelah itu, terdakwa kembali ke Medan pada Selasa (10/3/2026). Setelah tiba di Medan, terdakwa menghubungi korban dan menanyakan bagaimana kabarnya, Lampau korban tanggapi kabarnya berkualitas.
Kemudian, pada Rabu (11/3/2026) Sekeliling pukul 18.40 WIB, terdakwa mendatangi indekos Maria dan mencium aroma tak sedap di internal indekos Maria.
lalu, laksana masuk indekos korban didobrak dan korban terdeteksi meninggal Bumi di internal Bilik guyur. Kemudian, pemilik indekos mengabarkan peristiwa tersebut ke polisi.
Berdasarkan output visum et repertum Griya Sakit Bhayangkara Medan Nomor R/05/RSBM/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 menggoda kesimpulan perkiraan lamban Mortalitas korban 48 Tiba 96 jam dan sifat Mortalitas Tak wajar.
Penyebab Mortalitas korban, disinyalir Wafat lemas dikarenakan pendarahan pas berlimpah dikarenakan melahirkan atau menggugurkan bayi atau dikarenakan infeksi menyeluruh pada rahim disertai resapan darah di kepala bagian belakang dikarenakan trauma tumpul.
Fana itu, output visum terhadap jasad bayi Nomor R/03/IV/2026/RSBM tanggal 10 April 2026 menggoda kesimpulan usia kandungan 37 Tiba 40 Pekan dan perkiraan lamban Mortalitas 10 hingga 30 masa. Penyebab Mortalitas Tak meraih ditentukan.
Keterangan Pakar Obstetri Ginekologi Sosial, dr. Binsar P. Sitanggang, Sp. OG. SubSp. Obginsos., menegaskan tahapan persalinan korban Eksis Donasi orang lain, akan tetapi bukan tenaga Nan Mempunyai kompetensi.
Atas peristiwa tersebut, Sanggam didakwa Pasal 458 Bagian (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP, subsider Pasal 458 Bagian (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.
Lampau, dakwaan opsi kedua Pasal 464 Bagian (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP, dakwaan subsider Pasal 464 Bagian (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.
Halaman 2 dari 2
Simak Video “Video 12 Jam ditelusuri, Keluarga singkap soal KDRT internal Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori“
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)