OKU Timur –
KhoirulAnam (49), pembunuh terhadap Jamaluddin (48), petani di OKU Timur, Sumatera Selatan, Nan buron selama eat tahun pada akhirnya diamankan. ketika ini pelaku Tetap internal pemeriksaan petugas.
Tersangka diamankan polisi di sebuah pondokan di Desa Talang inti Bahari, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, Pekan (16/8/2026).
Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadhona berbisik kasus tersebut terwujud pada 8 September 2022 silam. ketika itu Jamaluddin terungkap internal kondisi terluka di lorong Biasa Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Etnis II, OKU Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pelaku tercapai kita amankan setelah Nyaris empat tahun melarikan diri. sebelum itu pelaku sempat kabur ke Pekanbaru,” ungkapan Rendi, Senin (17/8/2026).
Rendi berbisik setelah peristiwa, Khoirul Anam Tak langsung kembali ke OKU Timur. Pelaku sempat kabur ke Pekanbaru selama Sekeliling enam rembulan.
Setelah itu, pelaku berpindah ke Lampung dan menetap di sana selama turun kelebihan tiga tahun. Hingga pada akhirnya pelaku bergeser ke Ogan Ilir.
“Pelaku kabur ke Pekanbaru selama kelebihan turun enam rembulan dari peristiwa tersebut. Kemudian bergeser ke Lampung selama kelebihan turun tiga tahun, Lampau bergeser lagi ke Letak penangkapan di Ogan Ilir,” jelasnya.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Pekan (16/8) Sekeliling pukul 13.00 WIB. Polisi mendapat informasi bahwa Khoirul Anam berada di Desa Talang inti Bahari, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir.
Setelah itu, petugas melaksanakan pengecekan terkait adanya informasi keberadaan pelaku.
“Setelah dikerjakan pengecekan, informasi tersebut akurat. Pelaku teridentifikasi berada di pondokan Loka tinggalnya di Desa Talang inti Bahari,” ujarnya.
Polisi kemudian melaksanakan penggerebekan Sekeliling pukul 05.00 WIB. Khoirul Anam tercapai ditangani tak memakai perlawanan.
Tersangka kemudian diajak Seiring barang data ke Polres OKU Timur hasilkan menjalani pemeriksaan kelebihan terus.
Selain pelaku, polisi juga menjaga Esa lembar kaos lengan lebar berwarna biru berdua bagian lengan hitam bertuliskan FOSTIN serta visum et repertum korban.
“Tersangka Tetap kita lakukan pemeriksaan hasilkan mendalami motif dan rangkaian perbuatannya,” katanya.
Khoirul Anam saat ini dijerat Pasal 458 dan atau Pasal 466 Bagian (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.
(csb/csb)