WAY KANAN – Polres Way Kanan Polda Lampung mengerjakan konferensi pers atas penyelidikan terkait ditemukannya seorang Pria bagian dalam keadaan meninggal Bumi Nan diperkirakan berperan korban tindak pidana penganiayaan berat banget di areal perkebunan kelapa sawit PT. AKG Sungsang, Blok 12, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H S.I.K ditemani Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H dan Kasihumas Iptu Edi Tamizar pada masa Jum’at 14 Agustus 2026 di Mako Polres Way Kanan mengutarakan atas adanya peristiwa tersebut.
Pihak Kepolisian telah mendapatkan laporan dan mengerjakan penanganan mula di TKP Nan berada di areal perkebunan PT. AKG sungsang Nan terletak di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung.
Korban meninggal Bumi (MD) berbarengan identitas inisial EF (41) berdomisili di Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way kanan dan pekerjaan sebagai Security PT. AKG Sungsang
hasilkan Terduga pelaku berbarengan Identitas Inisial AW (43) berdomisili Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kronologi penemuan korban dimana peristiwa bermula ketika korban melaksanakan patroli rutin seorang diri mengendarai sepeda motor di areal perkebunan pada kamis (13/8/2026). Adapun korban terakhir terlihat pada pukul 16.00 WIB, “lanjutnya
Sekeliling pukul 20.00 Wib, Penduduk menemukan korban di blok 12 telah bagian dalam keadaan Tak bernyawa berbarengan sejumlah luka Nan diperkirakan dikarenakan senjata tajam. Fana itu, sepeda motor milik korban terdeteksi Tak berjarak dari Letak peristiwa.
Jenazah korban langsung dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat hasilkan pemeriksaan medis. Usai pemeriksaan, jasad korban diserahkan kepada pihak keluarga dan di bawa ke RS Bhayangkara Bandar Lampung hasilkan di lakukan autopsi.
Setelah dijalankan upaya penggalangan oleh pihak Kepolisian di lapangan, diperkirakan pelaku ujungnya memutuskan hasilkan menyerahkan diri. Pada jumat (14/8/2026) mula masa Sekeliling pukul 01.00 Wib, seorang Pria berinisial AW diantar langsung oleh pihak keluarganya ke Satreskrim Polres Way Kanan.
diperkirakan pelaku menyerahkan diri ke Polres Way Kanan usai mengerjakan penganiayaan berat banget Nan menyebabkan seorang petugas keamanan (security) meninggal Bumi di areal perkebunan sawit PT. AKG Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
ketika ini, Pelaku inti menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satreskrim Polres Way Kanan guna tahapan aturan kelebihan berikut.
Berdasarkan keluaran pemeriksaan mula oleh petugas, dugaan tindakan penganiayaan ini dipicu oleh Selera tersinggung.
diperkirakan pelaku EW ini emosi lantaran dituduh oleh korban hendak mencuri buah kelapa sawit (brondolan) di areal perkebunan, padahal pelaku mengaku sedang mencari anaknya Nan belum kembali. Percekcokan tersebut berlanjut ke tindakan saling Sorong hingga penyerangan memanfaatkan senjata tajam.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat berbarengan pasal 458 Bagian (1) dan/atau pasal 468 Bagian (2) / pasal 469 Bagian (2) undang-undang no. 1 tahun 2023 mengenai aturan pidana (kuhp mutakhir) terkait perampasan nyawa atau penganiayaan berat banget Nan berujung Mortalitas.
Barang bukti Nan tercapai di amankan berupa sebilah pisau garpu berukuran Sekeliling 27 CM, jaket korban, sepatu putih sebelah kanan, busana korban sedang bagian dalam autopsi di RS Bhayangkara dan hasilkan senjata tajam jenis Golok/pisau pelaku Tetap bagian dalam pencarian.
Menyikapi peristiwa ini, Kapolres Way Kanan menghimbau keluarga korban, manajemen perusahaan, tokoh masyarakat, dan Penduduk Sekeliling hasilkan tetap menahan diri dan Seiring-Baju memelihara keamanan.
“Kami menginginkan Seluruh pihak hasilkan menahan diri, Tak praktis terprovokasi oleh topik Nan belum Jernih kebenarannya, dan Tak mengerjakan tindakan main hakim sendirian. percayakan penuh tahapan penanganan hukumnya kepada Polri,”Jernih Kapolres.@Petrus Sumarno
