MATARAM, KOMPAS.TV – Vonis perbandingan Pengadilan menjulang (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) menguatkan hukuman pidana penjara 10 tahun distribusi mantan Personil Polri, Rizka Sintiani, pada kasus pembunuhan lelakinya, Brigadir Esco Faska Rely.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Made Oka Wijaya, Jumat (14/8/2026), menerangkan, berdasarkan putusan PT NTB Rizka tetap dihukum 10 tahun penjara.
“dikarenakan menguatkan, Nan bersangkutan di tingkat perbandingan tetap dihukum 10 tahun penjara,” ungkapan Oka di Mataram, seperti dikutip Antara.
Mengenai apakah pihaknya akan mengajukan upaya aturan lanjutan atas vonis perbandingan tersebut, ia berbisik pihaknya belum memungut keputusan.
lafal Juga: Jaksa ujar Rizka Bunuh Brigadir Esco dikarenakan Emosi Tak Diberi Duit hasilkan transaksi Kembang Utang
lebih sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim mengevaluasi Rizka terbukti melanggar dakwaan pertama jaksa penuntut Biasa, Merupakan Pasal 44 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan bagian dalam Griya Tangga juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.
Majelis kemudian menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan personel Polres Lombok Barat tersebut.
Hal Nan memberatkan hukuman antara lain perbuatan terdakwa menimbulkan kesedihan distribusi keluarga dan anak korban.
Selain itu, terdakwa merupakan Personil Polri Nan Semestinya menjaga masyarakat dan menegakkan aturan.
lagian hal Nan meringankan terdakwa dikarenakan Mempunyai anak Nan Tetap Mini, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dipidana.
Polda NTB juga telah memberikan Hukuman berupa pemberhentian Tak berbarengan hormat (PTDH) kepada Rizka berdasarkan putusan Majelis Etik Polri Polda NTB.
lafal Juga: Buntut Mortalitas Brigadir Esco, 6 Orang ditentukan Tersangka Perusakan Griya Brigadir Rizka