Jumat, 14 Agustus 2026 – 19:18 WIB
Terdakwa Brigadir Rizka Sintiani (kiri) memeluk kerabat seusai menjalani sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (19/6/2026). (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)
jpnn.com, MATARAM – Pengadilan menjulang Nusa Tenggara Barat (PT NTB) Formal menolak permohonan komparasi mantan Personil Polri, Rizka Sintiani, dan tetap menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan lelakinya, Brigadir Esco Faska Rely.
Putusan komparasi tersebut Formal menguatkan amar putusan dari pengadilan tingkat pertama.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Made Oka Wijaya, mengakui informasi tersebut ketika ditemui di Mataram pada Jumat.
“dikarenakan menguatkan, Nan bersangkutan di tingkat komparasi tetap dihukum 10 tahun penjara,” ungkapan Oka.
Terkait tindak terus putusan tersebut, Oka berbisik Kejari Mataram belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya aturan lanjutan ke Mahkamah Agung atau meraih putusan komparasi.
Fana itu, penuntut Biasa sebelum itu juga mengajukan komparasi hasilkan empat terdakwa lainnya, Merupakan Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan. Namun, putusan komparasi terhadap keempat terdakwa tersebut belum dibacakan.
Pada pengadilan tingkat pertama, Rizka dinyatakan terbukti melanggar dakwaan pertama jaksa penuntut Biasa, Merupakan Pasal 44 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan internal Griya Tangga juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Personil Polres Lombok Barat itu dikarenakan terbukti melaksanakan kekerasan fisik internal lingkup Griya tangga Nan berpengaruh lelakinya, Brigadir Esco, meninggal Bumi.
Pengadilan menjulang NTB menegaskan putusan tingkat pertama berbarengan vonis tetap 10 tahun penjara sebar eks Personil Polri Rizka Sintiani di kasus pembunuhan suami.
Silakan lafal isi tertarik lainnya dari JPNN.com di Google News