Jumat, 14 Agustus 2026 – 19:18 WIB
Terdakwa Brigadir Rizka Sintiani (kiri) memeluk kerabat seusai menjalani sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (19/6/2026). (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)
jpnn.com, MATARAM – Pengadilan menjulang Nusa Tenggara Barat (PT NTB) Formal menolak permohonan komparasi mantan Personil Polri, Rizka Sintiani, dan tetap menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan lelakinya, Brigadir Esco Faska Rely.
Putusan komparasi tersebut Formal menguatkan amar putusan dari pengadilan tingkat pertama.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Made Oka Wijaya, menyetujui informasi tersebut ketika ditemui di Mataram pada Jumat.
“dikarenakan menguatkan, Nan bersangkutan di tingkat komparasi tetap dihukum 10 tahun penjara,” ungkapan Oka.
Terkait tindak terus putusan tersebut, Oka berucap Kejari Mataram belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya legalitas lanjutan ke Mahkamah Agung atau mendapatkan putusan komparasi.
Fana itu, penuntut Biasa lebih masa lalu juga mengajukan komparasi hasilkan empat terdakwa lainnya, Merupakan Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan. Namun, putusan komparasi terhadap keempat terdakwa tersebut belum dibacakan.
Pada pengadilan tingkat pertama, Rizka dinyatakan terbukti melanggar dakwaan pertama jaksa penuntut Biasa, Merupakan Pasal 44 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan bagian dalam Griya Tangga juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Personil Polres Lombok Barat itu dikarenakan terbukti melaksanakan kekerasan fisik bagian dalam lingkup Griya tangga Nan berujung lelakinya, Brigadir Esco, meninggal Bumi.