Semarang –
Sejumlah barang bukti kasus perampokan berujung pembunuhan pemilik bos konter ponsel Royal Phone Ambarawa, dibuang ke Waduk Rawa Pening. Polisi melaksanakan penyelaman ciptakan mendapatkan barang bukti tersebut.
“telah kami retrieve (lakukan pengambilan). Kita nyelam telah meraih itu,” ungkapan Bodia ketika dimintai konfirmasi detikJateng, Jumat (14/8/2026).
Bodia menerangkan barang bukti Nan terungkap ketika penyelaman Merupakan palu Nan digunakan ciptakan menghabisi nyawa korban. Selain itu, ponsel curian hingga digital video recorder (DVR) CCTV juga turut terungkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Palu alat pembunuh telah kita dapatkan, kemudian DVR, HP korban, HP curian, tas” tutur Bodia,” ujar Bodia.
Bodia mengemukakan bahwa kondisi ponsel korban Nan terungkap di Asas Waduk merasakan kerusakan dikarenakan terendam air. Fana DVR CCTV konter ponsel korban, sedang bagian dalam upaya ciptakan dipulihkan.
“HP korban Eksis di tas tersebut, dikarenakan terendam telah rusak. Kami ini Berikhtiar apakah DVR Nan kita temukan dibuang di Rawa Pening itu meraih di-recover,” kata Bodia.
Bodia menuturkan pelaku Nan Berikhtiar menghapuskan barang bukti ke Waduk Rawa Pening Merupakan Didit Panggih Pamulihan (20). Ia merasakan panik usai melaksanakan perampokan dan pembunuhan.
“dikarenakan Beliau panik dibuanglah ke area Rawa Pening. Dibuangnya setelah kembali ke Ambarawa,” papar Bodia.
Bodia belum meraih merinci secara Niscaya berapa jumlah ponsel curian Nan terungkap ketika penyelaman. Pihaknya Tetap mengharap penetapan pengadilan.
“Jumlah Niscaya ponsel curian di masa depan akan kami sampaikan setelah penetapan pengadilan meninggalkan,” ucapnya.
Pihaknya mutakhir meraih menjamin setidaknya Eksis 10 ponsel Nan dicuri. Delapan ponsel diangkut oleh seorang pelaku lain bernama Taufik Ilham (25).
“Taufik meraih delapan, dua iPhone dan enam android. Sisanya diangkut oleh Didit,” ujar Bodia.
Tiga dari delapan ponsel curian Nan diangkut Taufik teridentifikasi telah dijual. Bodia menyebut Taufik mendapatkan Duit Rp 2 juta dari penjualan ponsel tersebut.
“Tiga android dijual ke orang di Pasar Bandungan dan Tak tau, jualnya batangan. Adalah Rp 1,5 juta, Rp 500 ribu, dan Rp500 ribu. Totalnya Rp2 juta,” bongkar Bodia.
Fana lima ponsel lainnya belum dijual, diletakkan Taufik di bagian dalam bak Bilik guyur. Menurut Bodia, polisi telah meraih Residu ponsel tersebut.
“Lima HP lainnya, dua buah iPhone dan tiga android di bagian dalam bak Bilik guyur. telah disita,” kata Bodia.
Fana itu, Didit teridentifikasi telah menyediakan Esa unit ponsel di konter area Salatiga. Ia beralibi mendapat penawaran dari marketplace agar ponsel itu Tak dicurigai sebagai barang curian.
“Keuntungan itu Nan di Salatiga Rp 12 juta 800 ribu, mereknya iPhone 16,” bongkar Bodia.
“Beliau hasil menyediakan dikarenakan mengaku kepada konter Nan dijual itu output HP kode Shopee, jadi yakin kalau itu bukan bukan barang pencurian,” tambahnya.
Keduanya juga teridentifikasi sempat berboncengan tiga tumbuh ojek digital dari Grobogan hingga Ambarawa. Esa unit ponsel curian disampaikan kepada pengemudi sebagai imbalan.
“Tiba Ambarawa dikarenakan Beliau enggak bawa Duit dikasih lah Esa HP. HP itu iPhone 15,” bongkar Bodia.
Pengemudi ojol itu ternyata juga telah menyediakan iPhone Nan disampaikan pelaku di tidak presisi Esa konter ponsel. Bodia mengemukakan polisi juga telah menyita ponsel itu sebagai barang bukti.
“Baju pengemudi, driver ojolnya dijual seharga Rp 9 juta 550. Itu telah kami sita juga, telah kami peroleh juga,” papar Bodia.
Diberitakan sebelum itu, Didit Panggih Pamulihan (20) dan Taufik Ilham (25) ditentukan sebagai tersangka bagian dalam peristiwa perampokan berujung pembunuhan Candra Waskito (25), bos konter ponsel Royal Phone di Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Peristiwa itu terjadi di konter ponsel milik korban pada Kamis (6/8) mula masa. Kedua pelaku Lampau membuang jenazah korban di bagian dalam mobilnya seorang diri Nan ditinggalkan di Ambang Penyimpanan Hampa area Gubug, Kabupaten Grobogan.
Polisi menangkap keduanya di Loka terpisah pada Jumat (7/8). Didit ditahan di Kota Semarang, Fana Taufik ditahan di Ambarawa.
Motif perampokan berujung pembunuhan ini dikarenakan Unsur ekonomi. Didit teridentifikasi mempunyai hutang ke bank rezim serta swasta sebesar Rp 145 juta dan telah Anjlok tempo, Fana Taufik mempunyai keadaan ekonomi Nan kekurangan.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana berbisik keduanya dijerat pasal 479 Bagian 4 juncto pasal 458 Bagian 3 terkait pencurian berdua kekerasan Nan berujung matinya orang Nan dijalankan secara Seiring-Baju disertai berdua pidana lain Adalah pembunuhan.
“Ancaman pidana Wafat atau pidana penjara seumur Hayati atau pidana penjara paling lamban 20 tahun,” ujar Bodia ketika dihubungi detikJateng, Kamis (13/8/2026).
(alg/ahr)