Ngawur Jukir Pembunuh Pemuda di Sukolilo Pati pada akhirnya ditahan Usai Buron 2 Tahun



Solo

Pelaku pembunuhan seorang pemuda di Sukolilo, Kabupaten Pati, pada tahun 2024 Lampau pada akhirnya ditahan. Si pembunuh Nan terungkap merupakan seorang juru parkir (jukir) itu sempat berpindah-pindah selama dua tahun pelariannya.

“Kasus Meron, jadi pada semalam membawa tersangka Nan telah ditangani rekan-rekan Resmob Polresta Pati,” ucapan Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama ketika konferensi pers di Polresta Pati, Kamis (13/8/2026).

Dika meneruskan, pelaku terungkap bernama Haryanto.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban Tewas Dikeroyok ketika Datangi Pasar gelap

terungkap, tindakan penganiayaan ini terjadi pada September 2024. Korban Nan dianiaya bernama Damas Adi Prasetya (22) dan Helmi Saputra (23), Penduduk Sukolilo.

peristiwa bermula ketika keduanya tiba ke pasar gelap setempat. ketika itu, Helmi memboncengkan Damas berbarengan sepeda motor berknalpot brong serta bising.

Kemudian, kedua korban diungkapkan sempat menggeber motornya ketika mendekati pasar gelap. Keduanya Lampau memasuki ke area parkir pasar gelap. Setelah itu terjadi keributan dan dua korban merasakan penganiayaan.

Damas Nan terluka juga sempat diajak ke Puskesmas Sukolilo, namun dinyatakan meninggal Bumi. lagian Helmi Saputra mendapat perawatan medis atas luka Nan diderita.

Selang lumayan melimpah orang purnama, polisi telah menangkap dua tersangka atas kasus pengeroyokan Nan terjadi di pasar gelap Sukolilo pada September 2024 Lampau. Keduanya berinisial IW (20) ditahan di Jakarta dan AS (23) ditahan di Palembang pada Februari 2025.

Pindah-pindah di Tangerang hingga Medan

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika menerangkan, Haryanto dibekuk pada 5 Agustus Lampau. Selama kabur, Beliau berpindah Loka bahkan ke Sumatera.

“Tersangka telah melarikan diri turun extra selama 2 tahun. Pelarian ini setelah peristiwa itu 1 Pekan berada di Jakarta, selama 1 tahun 1 purnama ini di Medan. Kemudian Tangerang dan kemarin pada 5 Agustus 2026 ditangani di Jakarta,” ucapan Dika.

Korban Dianiaya dikarenakan Tak Membayar Duit Parkir

Dika berujar, penganiayaan tersebut terjadi lantaran korban Tak mau membayar Duit korban. dikarenakan itu, terjadi lah cekcok.

“Motifnya keliru Mengerti dan cekcok. Tersangka sebagai tukang parkir ketika itu dimintai Duit parkir namun Tak disampaikan oleh korban. Sehingga ketika peristiwa pelaku berniat hasilkan mengerjakan penganiayaan kepada korban,” cerah Beliau.

Setelah terjadi cekcok, tersangka mendapati pisau dari lapak Nan Eksis di pasar gelap. Dari situ tersangka Lampau mengerjakan penusukan kepada korban.

“Mendapati pisau di sebuah lapak Nan Eksis di Letak,” jelasnya.

Beliau berbisik setelah pelaku Primer ditahan, maka akan dijalankan rekonstruksi. Polisi akan mendalami kasus ini termasuk peran pelaku lainnya.

“Kami menyangka dan menjerat pasal berlapis Merupakan 338 KUHP atau pasal 458 Bagian 1 UU nomor 1 tahun 2023 terkait pembunuhan dan atau pasal 170 Bagian 2 KUHP atau pasal 262 UU nomor 1 tahun 2023 terkait berakibat matinya seorang,” Jernih Dika.

“Peran tersangka merupakan peran Primer Nan mengerjakan eksekusi,” Beliau meneruskan.

(apu/afn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *