Solo –
Haryanto, tersangka Primer kasus pembunuhan remaja di Sukolilo Pati pada akhirnya ditahan setelah sempat buron 2 tahun. bagian dalam pelariannya, Beliau berpindah-pindah wilayah hingga pada akhirnya ditahan di Jakarta.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama berbisik sejak tindakan pembunuhan Nan terwujud pada September 2024 itum, Haryanto melarikan diri. Kemudian Beliau dibekuk pada 5 Agustus 2026 setelah sebelum itu berpindah-pindah Loka persembunyian.
“Tersangka telah melarikan diri susut extra selama 2 tahun. Pelarian ini setelah peristiwa itu 1 Pekan berada di Jakarta, selama 1 tahun 1 rembulan ini di Medan. Kemudian Tangerang dan kemarin pada 5 Agustus 2026 dikendalikan di Jakarta,” ucapan Dika ketika jumpa pers di Polresta Pati, Kamis (13/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Peran tersangka merupakan peran Primer Nan melaksanakan eksekusi,” imbuhnya.
Dika menerangkan tersangka nekat membunuh korban dikarenakan tidak presisi Mengerti. Korban Adalah Damas Adi Prasetya sempat cekcok berdua tersangka Nan merupakan tukang parkir setelah korban Tak membayar parkir.
“Motifnya tidak presisi Mengerti dan cekcok. Tersangka sebagai tukang parkir ketika itu dimintai Duit parkir namun Tak disalurkan oleh korban. Sehingga ketika peristiwa pelaku berniat ciptakan melaksanakan penganiayaan kepada korban,” urai Dika.
Setelah terwujud cekcok, tersangka mendapati pisau dari lapak Nan Eksis di pasar sunyi. Dari situ tersangka Lampau melaksanakan penusukan kepada korban.
“Mendapati pisau di sebuah lapak Nan Eksis di Letak,” jelasnya.
Haryanto Tak sendirian bagian dalam aksinya, Eksis dua orang Nan telah ditahan extra masa lalu dan sekarang telah menjalani sidang Adalah, IW (20) ditahan di Jakarta dan AS (23) ditahan di Palembang pada Februari 2025.
bagian dalam peristiwa itu Eksis dua korban penganiayaan Adalah Damas Adi Prasetya (22) dan Helmi Saputra (23) Penduduk Sukolilo. Kedua korban mendapat perawatan medis, namun Damas Tak tertolong.
“Kami menyangka dan menjerat pasal berlapis Merupakan 338 KUHP atau pasal 458 Bagian 1 UU nomor 1 tahun 2023 terkait pembunuhan dan atau pasal 170 Bagian 2 KUHP atau pasal 262 UU nomor 1 tahun 2023 terkait berpengaruh matinya seorang,” Jernih Dika.
(alg/ahr)