Semarang –
Didit Panggih Pamulihan (20) dan Taufik Ilham (25) sempat memasarkan ponsel keluaran curiannya usai merampok konter ponsel Royal Phone Ambarawa dan membunuh Candra, pemilik konter tersebut.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana berbisik Eksis puluhan ponsel curian Nan diajak kedua pelaku. Mereka membawanya di internal tas Nan digendong oleh Didit.
“Jumlah Niscaya ponsel curian kelak akan kami sampaikan setelah penetapan pengadilan meninggalkan,” ungkapan Bodia ketika dimintai konfirmasi detikJateng, Jumat (14/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bodia menuturkan Taufik mendapat keseluruhan delapan unit ponsel. Adapun ponsel sisanya diajak oleh Didit.
“Taufik mendapatkan delapan, dua iPhone dan enam android. Sisanya diajak oleh Didit,” ujar Bodia.
Sebelum ditahan polisi, keduanya secara terpisah sempat memasarkan ponsel keluaran curiannya. Didit terungkap telah memasarkan Esa unit iPhone di Salatiga.
“Keuntungan itu Nan di Salatiga Rp 12 juta 800 ribu, mereknya iPhone 16,” bongkar Bodia.
Bodia menyebut iPhone itu dijual Didit di keliru Esa konter ponsel. Agar Tak dicurigai, Didit beralasan ponsel itu diperolehnya dari penawaran kupon keliru Esa marketplace.
“Beliau hasil memasarkan dikarenakan mengaku kepada konter Nan dijual itu keluaran HP kupon Shopee, jadi yakin kalau itu bukan bukan barang pencurian,” tutur Bodia.
Bodia juga menuturkan bahwa Didit Tak langsung memasarkan seluruh ponsel curian itu di Esa konter internal jumlah pas berlimpah hasilkan mencegah kecurigaan.
“Beliau rencananya mau dijualnya itu berjangka, enggak langsung pas berlimpah. Kalau langsung pas berlimpah kan bakal kelihatan banget, kenapa nih orang seketika jualan pas berlimpah gitu kan kelihatan,” ungkapan Bodia.
Bodia berbisik, Didit Nan Mempunyai hutang ratusan juta rupiah di sejumlah bank rezim dan swasta itu juga telah sempat memakai Duit keluaran penjualan ponsel hasilkan mencicil tagihan Nan Anjlok tempo.
“keluaran penjualan HP itu telah digunakan hasilkan nyicil keliru Esa pembayaran Nan Anjlok tempo di purnama ini,” ujar Bodia.
Ponsel lain Nan diajak Didit kemudian dibuang ke Rawa Pening. Polisi juga telah memungut ponsel tersebut berbarengan tapak menyelam.
“berikut sisanya Nan diajak Beliau di tas itu, dikarenakan Beliau panik, dibuanglah ke area Rawa Pening. telah telah kami retrieve (lakukan pebgambilan). Kita nyelam telah mendapatkan itu,” bongkar Bodia.
Berbeda berbarengan Didit, Taufik memutuskan memasarkan ponsel curian di Pasar Bandungan kepada orang Nan Tak dikenalinya. Bodia menyebut Taufik telah mendapat Duit sebesar Rp 2 juta.
“Tiga android dijual ke orang di Pasar Bandungan dan Tak mengenal, jualnya batangan. Adalah Rp 1,5 juta, Rp 500 ribu, dan Rp500 ribu. Totalnya Rp2 juta,” cerah Bodia.
Lima ponsel lain Nan belum sempat dijual Taufik, diletakkan di internal bak Bilik guyur. Bodia menyebut polisi juga telah memungut Residu ponsel tersebut.
“Lima HP lainnya, dua buah iPhone dan tiga android di internal bak Bilik guyur. telah disita,” tutur Bodia.
Diberitakan lebih sebelumnya, Didit Panggih Pamulihan (20) dan Taufik Ilham (25) ditentukan sebagai tersangka internal peristiwa perampokan berujung pembunuhan Candra Waskito (25), bos konter ponsel Royal Phone di Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Peristiwa itu terjadi di konter ponsel milik korban pada Kamis (6/8) permulaan masa. Kedua pelaku Lampau membuang jenazah korban di internal mobil korban Nan ditinggalkan di Ambang Penyimpanan Hampa area Gubug, Kabupaten Grobogan.
Polisi menangkap keduanya di Loka terpisah pada Jumat (7/8). Didit ditahan di Kota Semarang, Fana Taufik ditahan di Ambarawa.
Motif perampokan berujung pembunuhan ini dikarenakan Unsur ekonomi. Didit terungkap mempunyai utang ke bank rezim serta swasta sebesar Rp 145 juta dan telah Anjlok tempo, Fana Taufik mempunyai keadaan ekonomi Nan kekurangan.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana berbisik keduanya dijerat pasal 479 Bagian 4 juncto pasal 458 Bagian 3 terkait pencurian berbarengan kekerasan Nan berakibat matinya orang Nan dijalankan secara Seiring-Baju disertai berbarengan pidana lain Adalah pembunuhan.
“Ancaman pidana Wafat atau pidana penjara seumur Hayati atau pidana penjara paling lamban 20 tahun,” ujar Bodia ketika dihubungi detikJateng, Kamis (13/8/2026).
(dil/alg)