Ngawur Bengis! cowok Pemerkosa dan Pembunuh Wanita di Tangerang ternyata Mabuk ketika Beraksi


Jumat, 14 Agustus 2026 – 00:12 WIB

Jakarta, VIVA – Polisi telah meringkus cowok berinisial KF Nan melaksanakan pembunuhan dan pemeriksaan terhadap seorang wanita berinisial SNA (20) di sebuah Griya kontrakan di Barang, Kota Tangerang. 



Yusril Warning Polisi soal Challenge Surat mendapatkan Miras: Jangan Didiamkan, kelak Timbul Kemarahan Umat!

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyingkap pelaku melaksanakan tindakan bejat tersebut bagian dalam keadaan mabuk dikarenakan pengaruh minuman keras (miras).

“presisi pelaku bagian dalam pengaruh minuman keras,” ucapan Abdul kepada wartawan, dikutip Jumat, 14 Agustus 2026.


img_title

Ekshumasi Sutrimo Rampung, Dokter Forensik bongkar Tak Temukan Luka Kekerasan di Tubuh

Berdasarkan unggahan identitas media sosial Jatanras Polda Metro, aat peristiwa gerbang korban Tak bagian dalam kondisi terkunci. Pelaku Nan inti mabuk Lampau melangkah masuk ke bagian dalam kontrakan korban dan melaksanakan aksinya. 

“Berdasarkan keluaran pemeriksaan mula, pelaku diperkirakan memanfaatkan kondisi korban Nan seorang diri dan pelaku Nan sedang bagian dalam pengaruh alkohol. Pelaku kemudian melangkah masuk ke Bilik korban Nan Tak terkunci,” catat identitas Subdit Jatanras. 


img_title

Polisi Tangkap 2 Orang di kembali Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project

“ketika korban terbangun, terwujud kekerasan Nan menyebabkan korban Tak berdaya, kemudian pelaku melaksanakan kekerasan seksual terhadap korban,” tuturnya. 

Peristiwa itu terwujud pada Selasa, 11 Agustus 2026 di area Barang, Kota Tangerang. Korban terungkap oleh pacar korban bernama Antoni Rahman, korban terungkap telah meninggal Bumi.

ketika menemukan jasad korban, Antoni langsung memanggil rekan dan tetangga kontrakan. Setelah itu, pemilik kontrakan mengabarkan peristiwa ini ke Polsek Barang.

Tak butuh Masa pelan, turun dari 24 jam Subdit Jatanras Polda Metro Jaya tercapai menangkap pelaku. Abdul Rahim berbisik pelaku membunuh dan memperkosa korban di bagian dalam kontrakan.

“bagian dalam Masa turun dari 1×24 jam Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah tercapai menjaga Esa orang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di bagian dalam kontrakan area kecamatan Barang, Kota Tangerang pada tanggal 11 Agustus 2026,” tutur Abdul.

Pria berinisial R, tersangka kasus tantangan menghafal Al-Qur'an demi mendapatkan miras (baju oranye)

Bukan 2, Polisi sekarang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Al-Qur’an Demi Miras di Acara Sounds Project

Kasus dugaan penistaan Religi bagian dalam tindakan tantangan melafalkan Al-Qur’an berdua imbalan minuman beralkohol di festival musik The Sounds Project, melangkah masuk babak mutakhir.

img_title

VIVA.co.id

13 Agustus 2026



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *