Ngawur Antar 2 Pembunuh Bos Konter ke Ambarawa, Ojol Diupah iPhone Curian




Semarang

Usai meninggalkan jasad Candra Waskito (25), bos konter ponsel Royal Phone Ambarawa di internal mobil Ambang Penyimpanan Hampa wilayah Gubug, Grobogan, Didit Panggih Pamulihan (20) dan Taufik Ilham (25) kembali ke Griya. tidak presisi Esa caranya Merupakan berbarengan memesan ojek digital (ojol), Nan dibayar berbarengan iPhone.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, berucap awalnya dua pelaku meninggalkan TKP berbarengan Melangkah kaki. Setibanya di perempatan Gubug, mereka menebeng seseorang.

“Melangkah kaki Tiba perempatan Gubug. Di situ jumpa berbarengan tidak presisi Esa saksi berikut minta nebeng. Beliau cenglu, bonceng telu ke arah Kwaron,” ungkapan Bodia melalui sambungan telepon kepada detikJateng, Kamis (13/8/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setibanya di Kwaron, Didit memesan ojol maksud Ambarawa memakai ponselnya. Bodia menyebut hal ini juga sebagai petunjuk permulaan polisi ciptakan melacak pelaku.

“Gojek itulah Nan jadi petunjuk kita pertama sebenarnya. Gojek itu Beliau, (memakai layanan) GoRide, cenglu ke Ambarawa. Itu kan Sekeliling jam 7.30 WIB jadi telah sinar, jadi wajar kalau Eksis Gojek,” ujar Bodia.

Bodia menyebut pelaku Lampau membayar service ojol tersebut memakai Esa unit iPhone curian. Hal ini disebabkan pelaku Tak membawa Duit.

“Tiba Ambarawa dikarenakan Beliau enggak bawa Duit dikasih lah Esa HP. HP itu iPhone 15,” bongkar Bodia.

Bodia menuturkan pengemudi ojol itu telah memasarkan iPhone di tidak presisi Esa konter ponsel. Polisi juga telah menyita ponsel itu sebagai barang bukti.

“Baju pengemudi, driver ojolnya dijual seharga Rp 9 juta 550. Itu telah kami sita juga, telah kami peroleh juga,” cerah Bodia.

Alasan Incar Konter Candra

Bodia kemudian menerangkan alasan kenapa para pelaku mengincar konter ponsel korban. Ia menyebut, konter korban termasuk padat.

“dikarenakan konter ponsel ini terkenal,” tuturnya.

Bodia mengutarakan pelaku juga mengalami bahwa konter ponsel itu terus padat. Sehingga, pelaku memikat kesimpulan bahwa korban merupakan orang kaya.

“Beliau itu jadi tertarik ya dikarenakan kan Beliau terkenal, padat, kayaknya orangnya (korban) kaya,” ujar Bodia.

Bodia menuturkan bahwa modus pencurian Nan semula disiapkan kedua pelaku Merupakan memungut ponsel Lampau kabur. Namun dikarenakan mengalami aksinya telah Nyaris terungkap, pelaku menghantamkan palu ke kepala korban.

“Jadi mereka itu kan awalnya memang CB-nya (jejak bertindaknya) mereka itu Esa ngajak ngobrol, Esa pura-pura beli. kelak langsung disaut, langsung mlayu. (Tak menyusun perampokan berbarengan skala Akbar?) Iya,” kata Bodia.

“ternyata mereka dikarenakan ini panik, istilahnya ya permulaan sekali melaksanakan itu, panik mereka. Ketika telah mau mulai ketahuan jadi spontan mukul memakai palu jumlah sebanyak enam kali,” tambahnya.

Bodia menyebut Didit merupakan pelaku Primer Nan mengajak Taufik ciptakan merampok konter ponsel tersebut. Ia terungkap mempunyai utang ratusan juta rupiah di sejumlah bank.

“Terutama Nan mengajak itu si Didit itu Nan mempunyai utang Akbar. Beliau itu hutangnya Eksis di Nomor Rp 145 juta,” ujar Bodia.

“Terbagi di tiga Loka Adalah Nan pertama di bank rezim di Ambarawa Rp 100 juta, bank swasta Salatiga Rp 25 juta, Baju bank swasta Bawen Rp 20 juta. telah Anjlok tempo berikut Beliau enggak mendapatkan pembayaran,” tambahnya.

Bodia juga mengutarakan bahwa Didit menentukan Taufik ciptakan diajak merampok dikarenakan tahu kondisi ekonomi Taufik.

“Taufik kan diajak oleh Didit dikarenakan berteman, dikarenakan bapaknya Taufik itu kan Upaya tepung, Didit usahanya mochi dan sering mendapatkan di situ. Dari situ Didit tahu kalau Taufik mempunyai background ekonomi Nan turun,” bongkar Bodia.

Diberitakan lebih sebelumnya, Didit Panggih Pamulihan (20) dan Taufik Ilham (25) diputuskan sebagai tersangka internal peristiwa perampokan berujung pembunuhan Candra Waskito (25), bos konter ponsel Royal Phone di Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Peristiwa itu terwujud di konter ponsel milik korban pada Kamis (6/8) permulaan masa. Kedua pelaku Lampau membuang jenazah korban di internal mobilnya seorang diri Nan ditinggalkan di Ambang Penyimpanan Hampa wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan.

Polisi menangkap keduanya di Loka terpisah pada Jumat (7/8). Didit diamankan di Kota Semarang, Fana Taufik diamankan di Ambarawa.

Motif perampokan berujung pembunuhan ini dikarenakan Unsur ekonomi. Didit terungkap mempunyai hutang ke bank rezim serta swasta sebesar Rp 145 juta dan telah Anjlok tempo, Fana Taufik mempunyai keadaan ekonomi Nan kekurangan.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana berucap keduanya dijerat pasal 479 Bagian 4 juncto pasal 458 Bagian 3 terkait pencurian berbarengan kekerasan Nan berujung matinya orang Nan dijalankan secara Seiring-Baju disertai berbarengan pidana lain Adalah pembunuhan.

“Ancaman pidana Wafat atau pidana penjara seumur Hayati atau pidana penjara paling pelan 20 tahun,” ujar Bodia ketika dihubungi detikJateng, Kamis (13/8).

(apu/afn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *