Ngawur Tiga Puluh Tahun Kasus Udin: Kenapa Harus Disuarakan?


Udin. Foto: AJI Yogyakarta

Yogyakarta, Bunyi ‘Aisyiyah – Tahun ini genap 30 tahun kasus pembunuhan wartawan Fuad Muhammad Syafruddin, atau Udin, menggantung tak memakai titik cerah.

Ia meninggal pada 16 Agustus 1996 pukul 16.58 WIB di RS Bethesda, tiga saat usai dianiaya beban di rumahnya di Dusun Gelangan Samalo, lorong Parangtritis KM 13, wilayah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kasus ini telah melintasi 7 kepala negara RI, 13 Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), 2 Gubernur DIY, 24 Kepala Kepolisian wilayah (Kapolda) DIY, dan 8 Bupati Bantul. Tak Esa pun dari mereka menuntaskan siapa Pendongeng di kembali pembunuhannya. Nan Jernih, Udin dibunuh dikarenakan Warta-beritanya.

Sebelum diserang, Udin menulis Warta-Warta Nan menyentil langsung kontrol Orde anyar di Bantul. keliru satunya soal agenda Bupati Bantul ketika itu, Kolonel Art. (Purn.) Sri Roso Sudarmo, menyetor Rp1 miliar ke Yayasan Dharmais milik Soeharto demi memuluskan pencalonan periode kedua.

evaluasi itu, pada 1996, setara ratusan ribu liter bensin, dikarenakan biaya bensin kala itu Tetap Rp2.000 per liter. Udin juga membongkar pungutan liar Biaya Instruksi kepala negara (Inpres) Desa Tertinggal di Imogiri, serta kerusakan lingkungan proyek wisata Parangtritis.

Bapak Udin, Wagiman Jenggot, wafat tak memakai pernah menyaksikan keadilan itu tegak. Koordinator aliansi Masyarakat hasilkan Udin (K@MU), Tri Wahyu, mengenang pesan Nan pernah disampaikan Wagiman kepada aliansi.

“Kalau takdir anak gua harus meninggal, gua telah menerimanya. Tetapi sebelum gua meninggal, gua Mau tahu siapa sebenarnya pembunuh anak gua,” ujar Wagiman, seperti dikisahkan ulang Tri Wahyu, internal Obrolan di Kantor AJI Yogyakarta, Sabtu (1/8/26).

Tri Wahyu membeberkan sederet kejanggalan penyidikan Nan dipimpin Kanit Reserse Biasa Polres Bantul, Edy Wuryanto. Garis polisi anyar dipasang 13 saat setelah peristiwa. Blocknote Udin disita dan tak pernah dikembalikan. Sampel darahnya pun dilarung ke Pantai Parangtritis berbarengan alasan mencari “petunjuk gaib”.

output Penyelidikan wartawan Harian Bernas Nan tergabung internal Tim Kijang Putih, Seiring Tim Pencari data dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta, mengarah pada Esa simpulan: Udin dibunuh dikarenakan Warta-beritanya. informasi Penyelidikan itu bahkan sempat diserahkan kepada kepolisian.

Namun kepolisian tetap berpegang bahwa sopir mikrolet, Dwi Sumaji alias Iwik, Ialah pelakunya, berbarengan tuduhan perselingkuhan fiktif. Pengadilan Negeri (PN) Bantul membebaskannya pada 1997.

Di persidangan, Iwik mengaku diculik, disekap, dan dipaksa hasilkan mengakui sebagai pembunuh Udin, oleh sosok bernama “Frankie” Nan tak lain Ialah Edy Wuryanto Nan sempat berujar, “gua Mempunyai bisnis kenegaraan berbarengan Bupati Bantul.”

Menempuh Jalur aturan

Polisi memainkan paradoks jorok. Di panggung publik, aparat merawat retorika “penyelidikan Tetap Melangkah” sekadar tameng administrasi menekan kemarahan masyarakat. Mereka enggan menerbitkan surat penghentian perkara.

Namun di kembali screen, penyidik mempraktikkan siasat penundaan berlarut-larut. Tujuannya Esa: menanti kasus membusuk secara alamiah lewat kelupaan massal, hancurnya barang kabar, dan matinya para saksi sandi.

Direktur Lembaga Donasi aturan (LBH) Yogyakarta, Kharisma Wardhatul Khusniah, menangkap pola impunitas klasik ini. “Kita menyaksikan pola serupa internal kasus pembunuhan Munir. republik menentukan tersangka kambing hitam Fana aktor intelektual sesungguhnya tetap melenggang bebas,” ungkapan Kharisma.

Siasat pembiaran aparat menimbulkan kejahatan anyar. inti Studi Hak Asasi Orang Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) merumuskan dua lapis pelanggaran hak asasi Orang internal perkara ini, merujuk Kitab Menagih Tanggung tanggapi Polisi hasilkan (Alm.) Udin (2024).

Pertama, perampasan paksa kebebasan berekspresi. Udin dibunuh dikarenakan Warta. Kedua, kejahatan pembiaran (violation by omission). republik rela tangan membiarkan otak pembunuhan menghirup udara bebas selama tiga Dasawarsa.

cara kepolisian mengulur Masa menanti batas kedaluwarsa sejatinya gugur secara aturan. Mendiang mantan Hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, pada ujung 2013 silam membongkar kesesatan logika tersebut. Batas Masa kedaluwarsa haram Beraksi selama tersangka sebenarnya belum tertangkap dan meraih vonis pengadilan.

“Nonsense kalau kasus Udin dikatakan akan kedaluwarsa,” konfirmasi Artidjo di Aula Kantor Ketua inti Muhammadiyah, Yogyakarta, Kamis (26/12/13).

data kebuntuan republik menimbulkan perlawanan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta dan LBH Yogyakarta menolak mundur menempuh jalur litigasi. aliansi masyarakat sipil merapatkan barisan mencari tapak menyeret penjahat sesungguhnya ke meja hijau.

“Meskipun internal Bumi advokasi kita Tak pernah meraih menjamin kemenangan Absolut, Nan terpenting kita harus konsisten menguji dan mendobrak segala celah aturan Nan Eksis,” pungkas Kharisma.

Koordinator Advokasi AJI Yogyakarta, Afkar Aristoteles Mukhaer, menyediakan opsi menyerang kembali cara ulur Masa polisi. Beliau mendorong konsep undue pelan (penundaan berlarut-larut).

LBH Pers Makassar pernah memakai dalil serupa memenangkan praperadilan kasus kekerasan jurnalis ANTARA Muh. Darwin Nan mangkrak sejak 2019. Meski, pengajuan praperadilan serupa telah dijalankan di PN Sleman pada 2013, tapi kandas terbentur dalih kewenangan pengadilan.

lafal Juga: Mendorong Pemberitaan Media daring Responsif Gender

distribusi Afkar, aparat berikut merawat alasan retorika Hampa guna menutupi praktik pembiaran mereka. “Alasan ‘menanti kabar anyar’ (novum) setiap saat diulang-ulang layaknya kaset rusak setiap kali aliansi melaksanakan audiensi,” katanya.

Ancaman Jurnalis Belum Berhenti

Personil AJI Yogyakarta, Bambang Muryanto, mencatat Komite Perlindungan Jurnalis memberitakan Sekeliling 1.600 jurnalis terbunuh secara semesta sepanjang 1993-2010, mayoritas berujung impunitas.

PBB anyar menerbitkan UN Action Plan on the Safety of Journalists pada 2012, 16 tahun setelah Udin tewas. ketika Udin dibunuh, ungkapan Bambang, topik keselamatan kerja jurnalis bahkan belum jadi pembicaraan arus Primer di kalangan pekerja media maupun organisasi pers.

Bambang menyebut bahwa Griya Udin masa lalu Tak berpagar. gerbang diketuk sunyi saat, pelaku langsung memasuki, dan pukulan fatal terwujud tak memakai hambatan apa pun. Harian Bernas, media Loka Udin bekerja, juga Tak mempunyai protokol mitigasi meski lumayan melimpah orang orang tak dikenal sempat mendatangi kantor redaksi mencari Udin sebelum penyerangan.

Bambang membagi ancaman jurnalis Masa sekarang ke tiga lapis, dan pola pelan itu Malah berlipat ganda.

Soal ancaman digital, ia menerangkan, “Jurnalis dan aktivis pro-kebebasan sangat rentan merasakan doxing (penyebaran informasi pribadi hasilkan intimidasi), serangan siber, hingga persekusi digital oleh Laskar buzzer bayaran Nan Mempunyai sumber daya Akbar hasilkan memutarbalikkan data di media sosial.”

Ancaman fisik Tetap Konkret, kekerasan Nan menimpa aktivis Andrie Yunus anyar-anyar ini jadi keliru Esa contoh. Ancaman psikososial, Merupakan tekanan mental jurnalis dan keluarganya dikarenakan teror berkepanjangan, nyaris tak pernah dipikirkan perusahaan media.

“Sekarang, di bawah bayang-bayang kembalinya rezim militeristik di bawah kepala negara Prabowo Subianto, wilayah jurnalis kembali ke internal fase Nan sangat berbahaya. cara pembungkaman informasi setiap saat diawali berbarengan killing the messenger—membunuh sang Pemandu pesan agar kebenaran Tak pernah meninggalkan,” konfirmasi Bambang.

Pemaparan Bambang ditambahkan Kharisma. Ia menegaskan pola ini tak berhenti di kasus jurnalis saja. Modus pembungkaman lewat rekayasa perkara dan normalisasi kekerasan, ujarnya, berikut dipakai Tiba kekerasan terhadap jurnalis, aktivis lingkungan, dan aktivis pro-kebebasan terasa sekadar Warta kriminalitas harian.

Festival Udin Jadi Ruang Konsolidasi

Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta Nan bertempat di lorong Parangtritis, Bantul sengaja dipilih sebagai Letak Festival Udin 2026, bukan di Kota Jogja seperti Nan rutin dijalankan AJI Yogyakarta tiap tanggal 16 Agustus.

Episentrum pembunuhan Udin dijadikan panggung langsung mengetuk gerbang Griya para pemangku kontrol setempat, Kapolda, Gubernur DIY, dan Bupati Bantul diundang hadir. “Jangan berbisik Jogja Istimewa Kalau kasus Udin belum tuntas! Jangan berbisik Polisi Presisi Kalau kasus Udin berikut dibiarkan menggantung!” konfirmasi Afkar.

Namun festival ini tak berhenti pada seremoni mengenang. Afkar menyebutnya ruang konsolidasi taktis lintas generasi. “Festival Udin 2026 akan merangkul generasi Belia, termasuk kawan-kawan dari pers mahasiswa, Nan sangat berharga hasilkan membangun sinergi menguatkan hak-hak sipil,” ujarnya.

Tri Wahyu menyebut festival ini sebagai wadah anyar hasilkan merajut kembali kolaborasi litigasi maupun non-litigasi internal gerakan sipil pelestarian lingkungan serta pro-kebebasan.

“Kami Mau mewariskan spirit keberanian Mas Udin kepada generasi Belia ketika ini agar mereka Mempunyai kesadaran kritis Nan Baju internal melawan segala bentuk penindasan dan pembungkaman Bunyi masyarakat. Perjuangan keadilan hasilkan Udin Ialah perjuangan kita Seiring,” tegasnya.

Sejarawan Rimbawana menambah dimensi manusiawi lewat riset Nan inti dipersiapkan hasilkan festival. Udin, sebutnya, Ialah pendekar pencak silat, tetapi ia tak pernah memakai kemampuan bela dirinya hasilkan kekerasan.

Soal kuliner, Pria Natalitas Bantul ini penggemar bakmi pentil dan pecel lele. Sisi ini Nan Mau ditampilkan agar publik mengalami Udin bagian dari mereka sendirian, bukan sekadar simbol Nan terpencil dan dilupakan.

Ketua AJI Yogyakarta Hartanto Ardi Saputra menyebut peringatan 30 tahun wafatnya Udin, diproyeksikan ke Festival Udin 2026, bukan sekadar momentum mengenang Masa Lampau, melainkan ajakan hasilkan merefleksikan kondisi kebebasan dan kebebasan berekspresi ketika ini.

“Lamanya kasus ini Tak terselesaikan menunjukkan bahwa perjuangan menegakkan kebenaran dan keadilan Tetap relevan hingga saat ini. dikarenakan itu, momentum ini perlu dirayakan secara extra melebar dan inklusif, agar memori mengenai Udin Tak hanya Hayati di kalangan jurnalis dan aktivis, tetapi juga sebagai bagian dari kesadaran kolektif masyarakat,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *